Tahun Depan Lapor SPT via Coretax, Kemenkeu Dorong WP Aktifkan Akun

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kementerian Keuangan mendorong para wajib pajak (WP) untuk mengaktifkan akun sistem Coretax.
Proses aktivasi akun Coretax sangat sederhana. Hanya perlu beberapa langkah, semisal penggantian pasword dan passphrase atau semacam kredensial dari kode otorisasi.
Mulai tahun depan proses pelaporan surat pemberitahuan atau SPT masyarakat yang menjadi wajib pajak mulai menggunakan sistem Coretax. Demikian diingatkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, pada Jumat.
"Aktivasi akun itu satu kunci untuk bisa masuk ke Coretax. Kita khawatirnya kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’, aktivasi akun ini penting, makanya kami mendorong wajib pajak, ayo segera melakukan aktivasi akun Coretax," pesan Yon.
Ia mengatakan untuk SPT tahun SPT 2025 pertama kali akan menggunakan Coretax, tahun depan tepatnya Maret 2026 semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax saatnya akan menggunakan Coretax.
Karena kali pertama, Yon memastikan, jajaran Kemenkeu gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat segera mengakses sistem Coretax.
Diharapkan upaya itu bisa meminimalisasi masalah atau kendala yang dialami para WP saat mengisi SPT.
"Kami di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah," tutur Yon.
Kemenkeu Ungkap Ribuan Penunggak Pajak
Kementerian Keuangan mengungkapkan ada ribuan wajib pajak yang menunggak kewajiban membayar pajak. Dari ribuan penunggak pajak, lanjut Yon, 200 orang di antaranya yang paling menjadi perhatian.
Angka itu juga sebelumnya sempat diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Nah, yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak study, dan itulah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri," kata Yon.
Yon mengungkapkan, 200 orang tersebut memiliki menyangkut WP orang-orang kaya, dengan tunggakan pajaknya mencapai hingga Rp 60 triliun.
Menurutnya, ratusan WP tersebut memang terbilang cukup sulit ditagih karena ragam faktor, misalnya karena usaha yang bersangkutan sudah pailit.
"Kalau WP prominen itu biasanya pembayar pajak gede. Yang biasanya jumlahnya besar, case-nya itu relatif, mungkin agak sulit untuk diselesaikan dan membutuhkan kadang-kadang perhatian banyak pihak," ucap Yon.
Secara teknis penagihan piutang, Yon mengungkapkan, dilakukan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. Namun tidak menutup kemungkinan bisa langsung dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Ini (penagihan piutang pajak) akan kita kelola sampai dengan akhir tahun (2025). Kita selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat," ujar Yon.
Republika