Home > Politik

Merujuk Empat Aturan, Purnawirawan TNI Minta MPR Makzulkan Gibran

Mereka merujuk empat aturan sebagai dasar pemakzulan.
Surat Forum Purnawirawan TNI ke MPR, meminta makzulkan Gibran. (Republika)
Surat Forum Purnawirawan TNI ke MPR, meminta makzulkan Gibran. (Republika)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Forum Purnawirawan TNI meminta MPR dan DPR untuk memakzulkan Gibran dari kursi wakil presiden.

Mereka merujuk empat aturan sebagai dasar pemakzulan.

Yakni, UUD 1945 amendemen III, TAP MPR RI Nomor XI/1998, lalu UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Alasan Forum Purnawirawan mendorong Gibran dari kursi wapres karena proses pencalonannya saat maju sebagai cawapres merupakan hasil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menyebut, proses persidangan hingga putusan di MK telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Untuk itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah resmi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 itu diteken empat pensiunan perwira tinggi (pati) bintang empat.

Surat pemakzulan ditandatangani menteri agama (menag) periode 2019-2020 sekaligus wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Diteken pula KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tidak tercantum dalam surat tersebut.

Sebelumnya, nama ayah Pangkogabwilhan III Letjen Kunto Arief Wibowo tersebut tercantum ikut menandatangani persetujuan sikap purnawirawan yang meminta Gibran mundur dari RI 1.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," begitu isi surat yang dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Mereka menilai putusan Nomor 90 tidak sah atau cacat hukum, karena Ketua MK Anwar Usman yang memutus perkara, merupakan paman Gibran alias adik ipar Jokowi.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," begitu sikap Forum Purnawirawan.

Forum Purnawirawan juga menilai, Gibran belum punya kapasitas dan pengalaman memimpin Indonesia. Mereka juga menuding, pendidikan dan ijazah Gibran tak jelas, sehingga tidak layak memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan menyoroti masalah moral yang menimpa Gibran, dengan menyangkutpautkannya dengan akun Kaskus bernama Fufufafa.

Meski belum terkonfirmasi Fufufafa adalah Gibran, namun mereka yakin keduanya adalah orang yang sama. Forum Purnawirawan menduga, Gibran pernah menulis kalimat hinaan kepada sejumlah tokoh nasional, seperti Presiden Prabowo Subianto dan anaknya Didit Hediprasetyo.

Serta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan.

Belum lagi, akademisi UIN Syarif Hidayatullah Ubedilah Badrun pada 2022 melaporkan Gibran dan adiknya Kaesang Pangarep terkait bisnis yang saling terkait dari hasil penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," kata Forum Purnawirawan.

Republika

× Image