Home > Politik

DPR Minta Kemendagri Susun Cetak Biru Peta Besar Wilayah Indonesia

Tujuannya untuk mengetahui batas-batas wilayah yang akan diatur dalam Undang-Undang.
Salah satu pulau di Aceh yang sempat disengketakan. (Google map)
Salah satu pulau di Aceh yang sempat disengketakan. (Google map)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyusun cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.

Tujuannya untuk mengetahui batas-batas wilayah yang akan diatur dalam Undang-Undang.

Menurutnya, hal ini agenda yang sudah diamanatkan DPR kepada Kemendagri agar mempersiapkan map blueprint dari batas-batas geospasial juga perbatasan-perbatasan dengan negara ataupun daerah lain.

“Tujuannya untuk mengetahui mana yang harus menjadi Undang-undang atau apa yang perlu dilakukan dalam undang-undang,” ujar Dede lewat keterangan resminya, dinukil Sabtu (20/6/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, perlu adanya evaluasi sistem pengarsipan batas wilayah di Kemendagri.

Sebab, lanjutnya, tidak sedikit laporan terkait batas daerah yang belum jelas statusnya.

“Kalau bicara apakah sistem pengarsipan di Kemendagri itu perlu ditinjau, perlu diperbaiki, ya menurut saya memang banyak saat ini laporan-laporan mengenai tapal batas yang mungkin sampai saat ini belum jelas statusnya,” jelasnya.

Bahkan itu juga terjadi di beberapa daerah-daerah.

Ia menilai hal tersebut disebabkan lantaran perbedaan mekanisme pengukuran zaman dulu dengan pengukuran zaman sekarang.

“Artinya, kalau zaman dulu belum menggunakan satelit atau alat-alat canggih sekarang. Kalau sekarang mungkin sudah menggunakan alat canggih sehingga terkadang-kadang ada titik-titik yang bergeser,” paparnya.

Empat Pulau Kembali ke Aceh

Sebelumnya, dalam kisruh empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak, pada Selasa (16/6/2025).

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg, dilaporkan Republika.

Prasetyo menjelaskan, ratas itu dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden memutuskan keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Yan Andri

× Image