Kaltim Buka Pendaftaran Anggota KPID 2025-2028, Dibuka sampai 20 Agustus

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Tim Seleksi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim periode 2025-2028.
Pendaftaran telah dibuka sejak 21 Juli sampai 20 Agustus 2025.
Pendaftaran bisa dilakukan ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Kaltim, Gedung A Lantai 2, Jl. Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA.
Bisa pula dikirim melalui pos dengan stempel pengiriman paling lambat 20 Agustus 2025.
Ketua Timsel KPID Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, calon anggota KPID Kaltim harus memenuhi beberapa persyaratan umum.
Antara lain meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, minimal lulusan sarjana. Sehat jasmani dan rohani.
Selanjutnya, tidak tercela, tidak terkait kepemilikan media dan nonpartisan, dan tidak menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah.
"Tak kalah pentingnya, punya kepedulian, pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran," jelas Faisal, dikutip Kamis (24/7/2025).
Adapun syarat berkas yang wajib disiapkan calon pelamar antara lain. Yakni, fotokopi KTP Kaltim, pas foto 4x6 dua lembar berlatar merah, CV bermaterai, surat sehat jasmani dan rohani.
Kemudian SKCK dan surat bebas narkoba, surat dukungan dari masyarakat (ormas/LSM), Pakta integritas dan pernyataan tidak terikat partai/media, serta makalah visi dan misi berisi 7–10 halaman.
Faisal menegaskan proses seleksi ini tidak ada pungutan biaya alias gratis dan transparan.
Taufik Hidayat