Jelang HUT RI: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Selain itu pemerintah juga memberi amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, ia mengatakan pemberian abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.
Supratman menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertimbangan lain, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama. Dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
DPR Setuju
DPR RI menyetujui usulan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk memberikan abolisi terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti buat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Persetujuan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama antara perwakilan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Salah satu alasannya kita ingin ada persatuan menyambut hari perayaan (kemerdekaan) 17 Agustus yang ke-80 ini," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah suatu hak Presiden menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Artinya kasus Lembong yang saat ini masih dalam tahap banding dihentikan. Tom Lembong diketahui telah dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denta 750 juta terkait dengan kasus impor gula.
Adapun amnesti, tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Harun Masiku. Hasto belum mengajukan banding. Dengan pemberian amnesti, Hasto akan terlepas dari jerat hukum.
Menurut Supratman, pertimbangan abolisi dan amnesti demi kepentingan bangsa dan negara. "Itu yang paling utama," katanya.
Selain itu, pemberian untuk merajut persaudaraan sesama anak bangsa. "Bagaimana membangun bangsa ini secara bersama dengan elemen politik, tentu dengan pertimbangan subyektif," ujarnya.
Hal yang tak kalah penting adalah terpidana tersebut mempunyai prestasi dan kontribusi buat bangsa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan ini telah disepakati dan disetujui dalam rapat konsultasi fraksi di DPR RI dengan pemerintah. Tercatat, kata Dasco, ada 1.116 narapidana yang mendapatkan amnesti, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo Subianto masih menunggu surat dari DPR RI. Setelah surat itu sampai, maka tinggal akan diterbitkan keputusan Presiden.
Jalan Pulang
Capres 2024 Anies Rasyid Baswedan, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo dan DPR RI yang menyetujui pemberian abolisi terhadap menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong.
Anies menyebut, langkah itu sebagai “jalan pulang” bagi sahabatnya itu setelah sembilan bulan lebih menjalani proses hukum. "Alhamdulillah, tadi sudah berjumpa dengan Pak Tom Lembong. Di dalam juga ngobrol dengan istri beliau, Bu Siska," kata Anies usai keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Menurut Anies, suasana pertemuannya dengan Tom di balik jeruji berlangsung penuh rasa syukur.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi serta kepada DPR yang memberikan persetujuan ulang.
"Beliau tentu bahagia. Semua menyampaikan syukur. Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui ulang abolisi," imbuh Anies.
Dengan keputusan itu, kata Anies, Tom bisa segera kembali berkumpul dengan keluarganya. Ia menyebut, Tom telah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan tiga hari di Kejagung, sejak 29 Oktober 2024.
"Ini masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama sembilan bulan tiga hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024. Kita pantau sampai tuntas prosesnya karena saat ini sedang menunggu," ucap Anies.
Ia gembira karena sahabatnya bisa berkumpul lagi bersama istri dan anak. Disinggung ada motif politik di balik pemberian abolisi kepada Tom, Anies enggan berspekulasi. "Nanti, komentar lebih jauh nanti ya," ucap Anies.
Kriminalisasi Politik Hukum
Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengapresiasi pemberian amnesti dari Prabowo. Menurut dia, hal itu merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan kepada Hasto.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata dia, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai, kasus korupsi yang dijalani Hasto memang sejak awal memiliki motif politik yang kuat. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Hasto hanya menjadi korban kriminalisasi politik hukum.
"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum," ujarnya.
Belum Inkrah, Tak Terbukti Bersalah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Pemberian pengampunan ini bukan berarti Tom Lembong maupun Hasto terbukti melakukan korupsi.
“Kita harus apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo setelah mendapat pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom dan Hasto,” ungkap Jimly, Jumat (1/8/2025).
Mantan presiden BJ Habibie pernah melakukan langkah serupa. Saat itu, empat hari setelah menjabat presiden, Habibie pada 25 Mei 1998 mengeluarkan kebijakan untuk meredakan ketegangan politik dengan memberikan amnesti kepada aktivis-aktivis gerakan yang diproses hukum.
Setelah itu pada 15 Agustus 1998, Habibie juga mengeluarkan amnesti kepada narapidana yang berkaitan dengan Timor-Timur, Papua, dan Aceh.
Apakah kalau diterima berarti Tom Lembong maupun Hasto mengakui kesalahan?
Menurut Jimly tidak bisa ditafsirkan seperti itu. “Abolisi itu menghapuskan semuanya. Tidak bisa ditafsirkan implisit seperti itu,” kata Jimly, yang juga mantan anggota DPD RI tersebut.
Proses hukum Hasto maupun Tom Lembong masih berjalan di pengadilan dan belum inkrah. Sehingga tidak bisa disebut mereka terbukti bersalah, karena mereka masih banding.
“Tapi oleh Presiden pidananya dihapuskan, hukumannya juga dihapuskan, dan itu tidak bisa ditafsirkan mereka bersalah,” imbuhnya.
Dengan pemberian amnesti dan abolisi dari Prabowo, menurut Jimly, para pendukung Tom Lembong maupun Hasto bisa berterima kasih pada negara.
Karena konteks pemberian ini adalah Prabowo sebagai kepala negara, bukan sebagai politikus.
“Mudah-mudahan ini bisa meredakan ketegangan dari mereka yang berseteru,” ujarnya.
Ke depan, lanjutnya, semua elemen bangsa bisa bersatu tanpa menghilangkan daya kritis.
Republika