Home > Regional

Uji Laboratorium: Sejumlah Beras Premium di Kaltim Tak Sesuai Standar

Sebanyak 17 sampel dari 7 merek, diambil dari beras yang dijual di Samarinda dan Balikpapan.
Ilustrasi, beras tak sesuai standar SNI. 
Ilustrasi, beras tak sesuai standar SNI.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemprov Kaltim melakukan uji belasan sampel dari tujuh merek beras, yang dijual di Samarinda dan Balikpapan.

Hasilnya, harga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi- HET. Beras premium itu juga tak sesuai standar SNI.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 17 dari tujuh sampel beras yang beredar di pasaran.

Hasil uji disampaikan Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih pada awak media, Senin (4/8/2025).

Dari rekapitulasi pengawasan, Kepala DPPKUKM Kaltim Heni menyampaikan telah mengambil 17 sampel merek beras kemasan 5 kg, dengan fokus tujuh merek beras premium yang diuji kualitasnya.

"Tim pengawasan melakukan pengambilan 17 sampel beras di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan,” ujar Heni.

Hasilnya, lanjut Heni, baru tujuh sampel yang keluar dengan temuan mencakup butir kepala, butir patah, kadar menir, hingga butir kuning atau rusak dan butir kapur pada beberapa merek.

Ia merinci tujuh merek itu: Ikan Sembilang, Raja Lele, Bondy, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma. Hasilnya menunjukkan meski seluruh merek terbebas dari hama, penyakit, bau asing, dan bahan kimia berbahaya.

“Tetapi masih ditemukan sejumlah parameter yang tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 dan harga yang dijual diatas HET dengan selisih harga antara Rp 600 hingga Rp 2.200 per kilogram,” jelasnya.

Heni menegaskan temuan ini akan menjadi dasar langkah tindak lanjut agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat mengonsumsi beras yang benar-benar layak.

"Pengawasan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tapi memastikan konsumen mendapat beras berkualitas sesuai standar dengan harga wajar,” imbuhnya.

Ia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pembinaan dan penindakan bila diperlukan.

DPPKUKM Kaltim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih produk beras dan memeriksa label harga serta kualitas sebelum membeli.

Untuk pelaku usaha diingatkan agar mematuhi ketentuan mutu dan harga dari pemerintah demi menjaga stabilitas pangan di Kaltim.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tertera pada kemasan.

Hal itu dianggap telah merugikan konsumen. “PT PIM, PT FS, dan toko SY,” kata Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Tiga produsen itu, lanjutnya, memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran. PT PIM memproduksi beras merek Sania. Lalu, toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Ubah Standar Mutu Beras

Melansir Republika, Badan Pangan Nasional didapuk melakukan terobosan perihal transformasi standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi memastikan, pihaknya dalam proses mematangkan berbagai alternatif yang ada. NFA, berkolaborasi dengan sejumlah pihak terkait untuk tujuan ini.

Badan tersebut menyerap masukan dan perspektif dari semua lini, agar kebijakan ini nantinya dapat komprehensif, cermat, dan matang untuk diimplementasikan.

"Jadi kami akan berikan alternatif-alternatif mana yang paling baik. Kemudian nanti akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," kata Arief, Rabu (30/7/2025).

Ia menerangkan, dalam beberapa hari terakhir ini, pihaknya sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga.

Ini agar mendapatkan hal terbaik mengenai persyaratan mutu dan juga harga beras. Menurutnya, setelah semakin matang, butuh satu rapat koordinasi lagi, untuk memantapkan.

Pemerintah berencana akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus. Untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran.

Adapun harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Taufik Hidayat

× Image