Home > Regional

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Tahan Mantan Sekretaris KPU Balikpapan

Kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar dari total dana hibah Rp 35 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan dan berpotensi bakal ada tersangka baru.
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY alias A. 
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY alias A.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kejaksaan Negeri Balikpapan menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY.

SY ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus langsung ditahan dalam kaitan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020, dengan kerugian negara lebih dari Rp 2,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkap total dana hibah yang dialokasikan Pemkot kepada KPU Balikpapan mencapai Rp 53 miliar.

Dana hibah itu dicairkan dua tahap, yakni Rp 22 miliar pada tahun 2019 dan Rp 31 miliar pada tahun 2020.

Pengelolaan dana itu dipegang SY, yang saat itu menjabat Sekretaris KPU sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

Dalam pengelolaannya tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan.

“Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar terkait kegiatan Pilkada 2020,” jelas Dony, Senin (11/8/2025).

Menurut Dony, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan anggaran, dan pelaksanaan kegiatan yang menyimpang dari peruntukannya.

Ia membeber, sejumlah kegiatan Pilkada 2020 ternyata dilaporkan berbeda dari kenyataan.

“Termasuk penyaluran anggaran yang tak sesuai sasaran,” imbuh Dony. Hasil audit BPKP Kaltim, tegasnya, menguatkan temuan itu.

Temuan itu mendorong penyidik untuk menaikkan status SY dari saksi menjadi tersangka. Sekaligus langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan. SY ditahan sejak 11 Agustus 2025.

Dony berujar, pihaknya telah memeriksa hampir 100 saksi dari berbagai kalangan, baik internal KPU maupun pihak terkait eksternal seperti penyedia barang dan mitra kerja.

“Kami membuka kemungkinan menetapkan tersangka tambahan jika bukti baru ditemukan,” tegasnya.

Meski SY sudah tidak lagi aktif di KPU Balikpapan, penyidikan kasus ini tetap berjalan serius.

Menurut Dony, SY yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, diduga memiliki peran sentral dalam proses pengelolaan dana hibah.

“SY kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan untuk penyidikan,” jelas Dony.

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Dony.

“Anggaran Pilkada itu uang rakyat. Penyalahgunaan seperti ini jelas sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik,” imbuhnya.

Dony menegaskan, proses penyelidikan telah berlangsung sejak 2024. Kejari Balikpapan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Gedung KPU Balikpapan, Kaltim. 
Gedung KPU Balikpapan, Kaltim.

Terpisah, anggota Komisioner KPU Balikpapan periode 2019-2024, Syahrul Karim, mengakui ikut dimintai keterangannya oleh Kejari. Menurutnya, seluruh pihak di KPU yang aktif di era SY, ikut diperiksa.

“Iya semuanya di KPU diperiksa. Termasuk seluruh perusahaan rekanan ikut diperiksa juga,” ujar Syahrul, lewat pesan elektroniknya, Selasa. Terkait siapa-siapa saja yang bermain dalam kasus ini, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Dalam catatan media, saat tahun 2022 silam, SY pernah mengakui sebagian LPJ tahun 2021 masih ada yang belum tuntas akibat kelengkapan administrasi tidak lengkap.

Saat itu, ia tidak membantah ada sebagian anggaran yang belum masuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Ia juga pernah mengakui sebelum purna tugas sebagai Sekretaris KPU Balikpapan sejak bulan Mei 2022, pernah diperiksa pihak Inspektorat terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah.

“Untuk SPJ memang ada beberapa yang belum clear, kita juga sudah diperiksa Inspektorat,” ujar SY, pada Senin, (1/8/2022) silam.

Kini, SY resmi ditahan Kejari Balikpapan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Rudi Agung

× Image