Home > News

KPK Lelang Barang Non Eksekusi BMN, Ada Yaris sampai Strada Triton

Semester I 2025, KPK setor ratusan miliar ke Kas Negara sebagai kontribusi terhadap PNBP.
Strada Triton 2008, salah satu kendaraan yang dilelang. (KPK)
Strada Triton 2008, salah satu kendaraan yang dilelang. (KPK)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar Lelang Barang Non Eksekusi Barang Milik Negara (BMN).

Lelang ini menawarkan beragam pilihan kendaraan mobil dan motor dengan harga menarik. Rencananya, lelang akan digelar pada Selasa (19/8/2025) mendatang.

Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan berkualitas melalui mekanisme lelang resmi yang transparan.

Dalam agenda lelang kali ini, menurut keterangan tertulis KPK, lelang kali ini menghadirkan empat unit kendaraan. Berikut jenis kendaraan, harga dan besaran uang jaminan:

Mitsubishi Outlander Sport Tahun 2013, dengan nilai limit Rp56.091.000 dan uang jaminan Rp28.045.500.

Toyota Yaris 1.5 G M/T Tahun 2016, dengan nilai limit Rp72.514.000 dan uang jaminan Rp36.257.000.

Honda Mega Pro Tahun 2013, dengan nilai limit Rp4.251.000 dan uang jaminan Rp2.125.500.

Mitsubishi Strada Triton Tahun 2008, dengan nilai limit Rp66.622.000 dan uang jaminan Rp33.311.000.

Calon peserta lelang berkesempatan melihat langsung kondisi objek lelang pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 14.00 hingga 17.00 WIB di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK.

Melalui lelang ini, KPK tidak hanya memanfaatkan aset negara secara optimal, tapi juga memberi peluang kepada publik untuk berpartisipasi dalam pengelolaan BMN secara terbuka dan akuntabel.

Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara

Sepanjang semester pertama 2025, KPK mencatat capaian signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total Rp 403,02 miliar telah disetorkan ke kas negara per 30 Juni tahun ini.

Jumlah itu tidak hanya berasal dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi juga sektor non-penindakan seperti pelaporan gratifikasi dan PNBP umum lainnya.

Adapun PNBP tersebut mencakup uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU sebesar Rp70,13 miliar, uang pengganti Rp253,41 miliar denda Rp9,44 miliar.

Termasuk barang rampasan hasil lelang Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar, serta penerimaan lainnya Rp7,09 miliar. Kontribusi ini menjadi bukti kerja KPK berdampak nyata, tidak hanya menegakkan hukum namun juga memulihkan kerugian negara.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan capaian ini sekaligus mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara di luar sektor pajak.

Transparansi angka PNBP ini penting untuk menunjukkan akuntabilitas kinerja KPK dan menjadi tolok ukur yang dapat dipantau publik.

“PNBP yang dihimpun KPK, mencerminkan kinerja konkret pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari penanganan perkara, tapi juga pencegahan dan pengelolaan aset yang terintegrasi,” ujar Setyo, dikutip pada Jumat (15/8/2025).

Kinerja penindakan menjadi pendorong utama capaian PNBP. Hingga 30 Juni 2025, KPK mencatat total asset recovery atau pemulihan keuangan negara sebesar Rp452,88 miliar.

Terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar dan realisasi hibah/penetapan status penggunaan (PSP) Rp50,26 miliar.

“Efektivitas asset recovery tak hanya diukur dari seberapa besar nilai yang dikembalikan, namun juga dari strategi penelusuran dan penyitaan aset yang dijalankan secara proaktif,” tambah Setyo.

Sepanjang Januari–Juni 2025, KPK menangani 186 perkara tindak pidana korupsi, dengan rincian status yaitu 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 35 eksekusi.

Dua kegiatan tangkap tangan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah sektor strategis, seperti dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Serta Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Selain menangani pelaku, KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi dari sejumlah perkara.

Di antaranya 13 kendaraan dari kasus dugaan TPK pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Tenaga Kerja, 26 kendaraan dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), serta 11 kendaraan dan uang Rp56 miliar dari perkara dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara.

Hingga 30 Juni 2025, KPK telah menyerap Rp736,34 miliar atau 59,5 persen dari pagu efektif sebesar Rp1,17 triliun.

Perbandingan nilai pemulihan keuangan negara dengan serapan anggaran ini, menunjukkan efektivitas kinerja KPK. Selama ini pemulihan keuangan negara sebesar Rp452,88 miliar mencapai 61,5 persen dari total anggaran yang digunakan.

Dengan serapan anggaran yang efisien, KPK mampu memulihkan kerugian negara yang nilainya setara lebih dari separuh pagu efektif.

Strategi penelusuran dan penyitaan aset dilakukan secara proaktif, termasuk akselerasi lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan inkrah, pemanfaatan fasilitas penyimpanan aset, hingga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

KPK menegaskan keberhasilan PNBP bukan hanya soal angka, tapi memastikan setiap rupiah yang kembali ke kas negara dapat bermanfaat bagi kepentingan publik.

Sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku korupsi.

Taufik Hidayat

× Image