Satgas Pangan Polresta Samarinda Pastikan Stok Beras Aman, Harga Stabil

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Satgas Pangan Polresta Samarinda melakukan pemantauan ketersediaan stok beras di sejumlah distributor dan gudang penyimpanan di Kota Samarinda, pada Kamis (14/8/2025) siang. Hasilnya, cakupan stok beras dipastikan aman.
Pengecekan dilakukan di enam titik lokasi. Yakni di PT. Indomarco Adi Prima, PT. Cahaya Setia Utama, PT. Shinta Bintang Sakti Kalimantan. Lalu UD. Heri Jaya NSR, Indo Grosir, dan CV. Mahakam Lestari.
Dari hasil pemantauan, stok beras premium dan medium di Kota Samarinda dipastikan masih aman. Sejumlah distributor memiliki cadangan hingga ratusan ton.
Semisal, CV. Mahakam Lestari yang masih menyimpan sekitar 100 ton beras merek Berlian, ditambah puluhan ton beras berbagai merek lainnya. Distribusi juga berlangsung rutin setiap minggu.
Meski demikian, Satgas Pangan menemukan kendala di UD. Heri Jaya NSR yang tidak menerima pasokan dari distributor asal Sulawesi selama dua bulan terakhir, menukil rilis TribataKaltim, Sabtu.
Selain itu, di Indo Grosir terpantau adanya harga beli dari distributor yang melampaui harga eceran tertinggi. Adapun rata-rata harga jual beras premium dari distributor tetap berada di bawah HET, yakni Rp 15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp 13.100 per kilogram untuk beras medium.
Tidak ditemukan indikasi penimbunan maupun pengoplosan beras pada seluruh titik yang diperiksa.
Giat dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, bersama Kanit Eksus Satreskrim IPDA Afansa Omar Ibra, Kanit Ekonomi Satintelkam IPDA Muhammad Irfan, serta didukung personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Satsamapta, dan Sie Humas.
Kegiatan berakhir dalam situasi aman dan kondusif. Satgas Pangan Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk melakukan pemantauan berkala. Demi menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras di wilayah Kota Samarinda.
Perintah Kapolri
Melansir laporan Republika, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus melakukan operasi pengecekan dan ketersedian beras di pasar-pasar tradisional dan ritel-ritel modern.
Perintah tersebut menyusul adanya kelangkaan dan kenaikan harga beras yang terjadi di masyarakat.
Kelangkaan dan kenaikan harga beras tersebut ditengarai lantaran adanya aksi penarikan produk-produk beras oleh produsen beras menyusul penyidikan beras oplosan yang dilakukan Satgas Pangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri yang diterima wartawan, disebutkan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian atas beredarnya beras oplosan memicu perusahaan-perusahaan beras melakukan penarikan, dan menahan stok barangnya ke pasar.
“ Diberitakan kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan Daerah bahwa situasi beras saat ini akan bertambah buruk jika produsen beras menarik produk mereka, menyusul penegakan hukum terkait beras premium yang diduga tidak sesuai standar (oplosan) yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga beras di pasar tradisional dan ritel modern,” begitu dalam ST Kapolri bernomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025 itu, Kamis (14/8/2025).
Dalam ST Kapolri tertanggal 12 Agustus 2025 itu, melalui Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf memerintahkan seluruh Dirreskrimsus Polda-polda di seluruh Indonesia untuk melakukan monitoring dan pengecekan ketersediaan beras di gudang perusahaan-perusahaan produsen beras.
“Berkaitan hal tersebut, dimohon kepada para Dirreskrimsus selaku Kasatgas Pangan Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan monitoring dan pengecekan stok beras yang masih tersimpan/berada di gudang-gudang pelaku usaha, produsen beras dan distributor untuk didatak jumlah stoknya,” begitu perintah ST tersebut.
Dan dalam ST itu, diperintahkan kepada seluruh pelaku usaha, perusahaan, produsen, maupun distributor beras untuk tak melakukan penimbunan.
Serta memerintahkan agar segera melepas stok berasnya ke pasar umum.
“Memerintahkan kepada pelaku usaha, produsen, dan distributor beras di wilayahnya masing-masing untuk segera mendistribusikan beras ke pasar tradisional dan ritel modern,” bunyi ST tersebut. Dan para pelaku usaha itu, diberikan waktu hanya dua hari untuk melaksanakan pendistribusian beras tersebut ke pasar-pasar tradisional, maupun ritel-ritel modern.
“ Dan diberikan waktu dua hari sejak terbitnya ST untuk merealisasikan pendistribusiannya,” begitu sambung ST tersebut. ST Kapolri tersebut, pun menebalkan ancaman penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku usaha, produsen, perusahaan, dan distributor beras yang nekat tak mematuhi perintah Kapolri tersebut. “Jika selama dua hari sejak terbitnya ST pelaku usaha tidak mendistribusikan berasnya dan melakukan penimbunan maka akan dilakukan penegakan hukum,” begitu bunyi ST tersebut.
Polri menyiapkan penjeratan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan terkait dengan tindak pidana penjara lima tahun terhadap para pelaku penimbunan bahan pangan pokok utama di masyarakat itu.
Terkait ST Kapolri tersebut belum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri. Brigjen Helfi Assegaf belum merespons perihal surat perintah pengecekan, penindakan hukum atas terjadinya kelangkaan dan pelambungan harga beras di pasar-pasar tradisional serta ritel-ritel modern tersebut.
Taufik Hidayat