Home > Regional

Ribuan Napi Kaltimtara Dapat Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia

Pemberian remisi wujud pemerintah memberi penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku.
Ribuan napi Kaltimtara dapat pengurangan masa tahanan. (Lapas Samarinda)
Ribuan napi Kaltimtara dapat pengurangan masa tahanan. (Lapas Samarinda)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Ribuan narapidana di Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara), mendapat pengurangan hukuman.

Jumlah narapidana se-wilayah Kaltim dan Kaltara yang diusulkan mendapat remisi dalam memperingati HUT ke-80 RI sebanyak 9.611 orang, meliputi remisi umum sebagian sebanyak 9.230 orang.

Selain itu, remisi umum seluruhnya dan bebas pada 17 Agustus 2025 sebanyak 311 orang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur memberi pengurangan masa hukuman 9.611 narapidana se-Kaltim dan Kaltara, bertepatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Pemberian remisi secara simbolis berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda, Ahad, (17/8/2025).

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Hernowo Sugiastanto menyampaikan, pemberian remisi salah satu wujud pemerintah memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku.

Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. “Kami berharap pemberian remisi bisa jadi motivasi seluruh warga binaan untuk berperilaku baik, mengikuti seluruh pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” papar Hernowo, menukil keterangannya, Ahad.

Selain remisi umum, tahun 2025 pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa.

Yaitu, remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Yang diberikan kepada napi yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap pada 17 Agustus 2025. Tercatat, 10.479 narapidana dan anak binaan di Kaltim dan Kaltara mendapat remisi dasawarsa.

Secara simbolis, remisi diserahkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, kepada salah satu warga binaan di Lapas Kelas II Samarinda. Ia menyampaikan persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, Lapas Kelas II Samarinda menampung hampir tiga kali lipat dari kapasitas seharusnya. Dari kapasitas 270 orang, kini dihuni lebih dari 700 orang.

“Kondisi ini sudah tak memadai. Kita harus mencari solusi agar pembinaan berjalan optimal,” tegas Rudy.

Di Kota Minyak, ada 1.267 narapidana yang tersebar di Rutan Kelas IIA Balikpapan, Lapas Kelas IIA Balikpapan, dan Balai Pemasyarakatan menerima remisi.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan sebanyak 586 warga binaan menerima remisi umum dan 681 menerima remisi dasawarsa. Beberapa di antaranya mendapat keduanya.

“Pemberian remisi ini hasil evaluasi perilaku dan partisipasi warga binaan dalam pembinaan. Ini jadi momen yang sangat berarti bagi mereka,” ujar Agus Salim.

Dari keseluruhan penerima remisi, sebanayk 27 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah usai, setelah dikurangi remisi.

Berbeda dengan remisi umum yang punya syarat menjalani minimal enam bulan masa pembinaan, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tanpa melihat waktu masa pembinaan.

“Selama putusannya sudah inkrah sebelum 17 Agustus 2025, mereka otomatis masuk daftar penerima remisi dasawarsa,” imbuh Agus. Napi yang menjalani pidana tambahan berupa denda maupun hukuman subsider juga tetap bisa mendapatkan remisi dasawarsa.

Taufik Hidayat

× Image