Home > Politik

Hirup Udara Bebas, Setnov Wajib Lapor Setiap Bulan sampai 29 April 2029

Setya Novanto terbilang sering mendapat pengurangan hukuman alias remisi.
  Terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP, Setnov, wajib lapor sampai 2029.
Terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP, Setnov, wajib lapor sampai 2029.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Usai mendekam delapan tahun jeruji besibui, terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menghirup udara bebas.

Namun, terpidana kasus korupsi ini baru bisa benar-benar disebut baru bebas murni tahun 2029.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, mengatakan meski Novanto telah dibebaskan dari tahanan, statusnya saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.

"Wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan," kata Kusnali kepada Republika, Ahad.

Kusnali menjelaskan Novanto yang sejauh ini telah dipenjara selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejatinya mendapat vonis hukuman 15 tahun penjara.

Namun, ujar Kusnali, melalui putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan PK, Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali.

Kusnali berujar, Novanto belum bisa menggunakan hak pilih atau hak mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sesuai dengan regulasi, hak politik baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai.

Setya Novanto diketahui menjadi narapidana yang cukup rutin mendapat remisi sejak 2023. Ia menerima remisi khusus Idul Fitri 2023 dan 2024 masing-masing 30 hari.

Pada HUT Ke-78 RI, ia juga mendapatkan remisi 90 hari. Namun, untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap secara resmi besaran remisi yang diterimanya.

Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Remisi Napi Kaltimtara

Terkait pemberian remisi bagi napi, ribuan narapidana di Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara), mendapat pengurangan hukuman.

Jumlah narapidana se-wilayah Kaltim dan Kaltara yang diusulkan mendapat remisi dalam memperingati HUT ke-80 RI sebanyak 9.611 orang, meliputi remisi umum sebagian sebanyak 9.230 orang.

Selain itu, remisi umum seluruhnya dan bebas pada 17 Agustus 2025 sebanyak 311 orang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur memberi pengurangan masa hukuman 9.611 narapidana se-Kaltim dan Kaltara, bertepatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Pemberian remisi secara simbolis berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda, Ahad, (17/8/2025).

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Hernowo Sugiastanto menyampaikan, pemberian remisi salah satu wujud pemerintah memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku.

Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. “Kami berharap pemberian remisi bisa jadi motivasi seluruh warga binaan untuk berperilaku baik, mengikuti seluruh pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” papar Hernowo, menukil keterangannya, Ahad.

Selain remisi umum, tahun 2025 pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa. Yaitu, remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Yang diberikan kepada napi yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap pada 17 Agustus 2025. Tercatat, 10.479 narapidana dan anak binaan di Kaltim dan Kaltara mendapat remisi dasawarsa.

Taufik Hidayat

× Image