Home > News

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

Ia membantah bersalah atas dugaan kasus yang merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Nadiem Makarim. 
Nadiem Makarim.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022.

Perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain, pada Februari 2020, melakukan pertemuan deengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk perusahaan tersebut.

Pada Kamis 4/9/2025), Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung.

Nadiem diperiksa sudah tiga kali. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Ia tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, sejak pagi.

Kedatanggnya didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea. Nadiem terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.

Saat awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian. "Dipanggil untuk kesaksian," kata co-founder Gojek tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akhirnya resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Kerugian kasus itu mencapai Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, jajarannya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem menjadi tersangka.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," tegas Nurcahyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain, pada Februari 2020, melakukan pertemuan deengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk perusahaan tersebut.

"Dalam beberapa kali pertemuan, produk Google, yaitu Chome OS dan Chrome CDM, akan dibuat proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi," kata Nurcahyo.

Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan.

Keempat tersangka itu, JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Lalu, SW (Sri Wahyuningsih) sebagai Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Bantah Bersalah

Menyikapi status hukumnya, Nadiem menegaskan ia tidak melakukan pelanggaran apa pun dan menyerahkan sepenuhnya pada perlindungan Allah.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem saat ditanya wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis).

Menurutnya, nilai integritas menjadi hal utama dalam perjalanan hidupnya. Nadiem menyatakan, kejujuran adalah nomor satu baginya.

"Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ujarnya.

Meski Nadiem menampik, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, jajarannya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem menjadi tersangka.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo.

Republika

× Image