Home > News

Brigadir AK Dituntut 14 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Apa?

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Ilustrasi, oknum polisi terjerat kasus pidana. 
Ilustrasi, oknum polisi terjerat kasus pidana.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Di tengah desakan reformasi Polri, oknum anggota kepolisian bernama Brigadir Ade Kurniawan (AK) dituntut 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Kristin juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti kurungan selama empat bulan.

Anggota kepolisian Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dituntut hukuman 14 tahun penjara lantaran terjerat kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

Pada Kamis(10/4/2025), Brigadir AK menjalani sidang etik di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang. Saat ini ia berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan bayinya sendiri berumur dua bulan berinisial NA.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025).

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Jaksa menjelaskan tindak pidana bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023. Sejak berpacaran, terdakwa dan ibu korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.

Ibu korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025.

Terdakwa Ade menolak untuk bertanggung jawab dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA. Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025.

Terdakwa lalu mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis. Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan penderitaan terhadap korban.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp 74,7 juta.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Republika

Image
Republika Network

Sekitarkaltim.ID -

× Image