Home > News

Tanggapi Kasus Nadiem, Jimly Asshiddiqie: Kalau Berkuasa Jangan Sombong

Nadiem dinilai tidak kompeten menjadi menteri Pendidikan tapi tak mau mendengar masukan.
Nadiem Makarim mengenakan baju tahanan. 
Nadiem Makarim mengenakan baju tahanan.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022.

Perbuatan tersangka antara lain, pada Februari 2020, melakukan pertemuan deengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk perusahaan tersebut.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka Nadiem Makarim, harus menjadi pelajaran para pejabat agar tidak sombong.

“Jadi kalau lagi berkuasa itu jangan sombong. Ini kan pergiliran kekuasan. Kalau anda tidak mau dengar, memperbaiki diri, nanti setelah kamu turun, kamu kena. Sama seperti Nadiem kayak gini,” ungkap Jimly.

Ia menilai, Nadiem tidak kompeten menjadi menteri Pendidikan tapi tidak mau mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Ternyata 5 tahun kebijakan pendidikan kita makin rusak. Yang bekerja itu ternyata bukan internal, tetapi tim dari luar. Dia bawa pasukan dari luar, sehingga kacau mekanisme kerja internal dan melanggar aturan-aturan baku di birokrasi pemerintahan,” ungkap Jimly.

Juimly juga mengingatkan para pejabat politik yang mendapat amanah harus belajar mengelola dan memimpin birokrasi yang amanah.

Kasus Nadiem Makarim, pesan Jimly, harus menjadi pelajaran bahwa ketika menduduki jabatan harus bekerja sebaik-baiknya untuk melayani kepentingan umum.

Jimly menolak penetapan tersangka Nadiem dikaitkan dengan persoalan politik masa lalu.

“Itu ilmu kiralogi (ilmu kira-kira) gak usah didengerin. Langkah Kejagung ini lurus saja. Jangan semua digoreng (dituduh) politis,” imbuhnya.

Menurutnya, jangan menganggap penyidik kejaksaan atau kepolisian itu bodoh-bodoh. Mereka pasti menetapkan tersangka sudah memiliki alat bukti. “Jangan sebagai pengamat dari luar sok tahu. Hanya pakai ilmu kira-kira,” kata Jimly.

Jika Nadiem merasa ada hal yang salah dalam penetapan tersangkanya, kata Jimly, tinggal dibuktikan saja.

“Ini informasi kan sudah sangat terbuka. Buktikan saja nanti di pengadilan, yang terbuka dan transparan. Gak usah dianalisa ke politik, ini genk Solo dan sebagainya,” ujar Jimly.

Ia berpendapat, publik seringkali baru tahu sesuatu setelah masyarakat ribut-ribut. Salah satu contohnya kenaikan PBB hampir 250 persen di Pati, Jawa Tengah.

“Ributnya ini karena kesombongan dari Bupati Pati. Angkuh. Seteleh diungkap ternyata di seluruh Indonesia sama, bahkan ada yang naiknya seribu persen, 300 persen,” kata Jimly.

Jimly pun mengingatkan agar proses evaluasinya harus menyeluruh karena ternyata terjadi di banyak wilayah di Indonesia.

Kasus Chromebook

Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022. Pada Kamis 4/9/2025), Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, jajarannya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem menjadi tersangka.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," tegas Nurcahyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain, pada Februari 2020, melakukan pertemuan deengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk perusahaan tersebut.

"Dalam beberapa kali pertemuan, produk Google, yaitu Chome OS dan Chrome CDM, akan dibuat proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi," kata Nurcahyo.

Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan.

Keempat tersangka itu, JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Go To Sampaikan Keprihatinan

Perusahaan digital PT GoTo Gojek Tokopedia turut bersuara menanggapi ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek RI periode 2019—2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

GoTo menyampaikan rasa prihatinnya, dan menegaskan posisinya sebagai perusahaan publik yang independen. “Seperti yang telah kami sampaikan, GoTo menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung,” papar Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Pihaknya percaya pada pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penegakan hukum di Indonesia. Meski demikian, Ade menyayangkan adanya kasus yang menyeret Nadiem, yang notabene ialah salah satu pendiri Gojek. Nadiem juga dinilai merupakan sosok yang inspiratif.

“Kabar mengenai Nadiem Makarim membawa rasa yang mendalam bagi kami. Beliau bukan hanya pendiri Gojek, tetapi juga sosok yang menyalakan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan orang,” ujarnya.

Atas kontribusi tersebut, Ade menekankan, GoTo menyampaikan empati dan rasa hormat sekaligus ungkapan terima kasih kepada Nadiem.

Serta doa terbaik juga dipanjatkan untuk Nadiem beserta keluarga.

“Bagi keluarga besar GoTo, semangat yang lahir dari masa awal Gojek –keberanian untuk bermimpi, berinovasi, dan berjuang mewujudkan perubahan—, tetap hidup dan terus menjadi penuntun dalam perjalanan kami membawa kebaikan bagi banyak orang,” ujarnya.

Ade menyampaikan sikap GoTo sebagai perusahaan terbuka yang independen. Perusahaan akan terus berkomitmen untuk menghadirkan dampak positif berkelanjutan bagi Indonesia.

Republika

× Image