DPR: Tindakan terhadap Kasus Ferry Irwandi Harus Sesuai Koridor Hukum

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, institusi tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta aparat bertindak sesuai koridor hukum terkait rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi terhadap TNI.
Dave mengingatkan, setiap warga negara memiliki hak dan posisi yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, upaya yang dilakukan oleh sejumlah perwira TNI untuk melaporkan CEO Malaka Project itu merupakan hak dan otoritas mereka.
"Sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana ini sesuai aturan hukum, maka itu bisa dilanjutkan," ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan TNI kepada Polda Metro Jaya, pelaporan kasus pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan atas nama institusi.
Hal itu diatur dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Sekarang kembali lagi kepada para aparatur ini, untuk bisa bertindak sesuai koridor hukum yang kita miliki," ujar Dave.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan, pihaknya tetap akan menimbang langkah hukum yang bakal diambil. Meski ada putusan MK, langkah hukum dinilai tetap bisa dilakukan dengan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Dengan keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, saat dikonfirmasi Republika, Rabu.
Ia menegaskan, langkah hukum itu bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Lebih dari itu, langkah hukum dilakukan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional.
"Sebagai warga negara, kita semua harus lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok," ujar Freddy.
Ferry Persilakan TNI Lapor
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi mengaku tidak tahu pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama institusi TNI.
Ia tak masalah jika pihak TNI ingin melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian terkait pernyataannya.
"Sudah saya bilang di Instagram saya, kalau diproses, proses saja. Kalau mau diproses silakan. Itu kan hak setiap orang," ujarnya, ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).
Meski begitu, ia mengaku heran apabila TNI ingin melaporkan dirinya terkait kasus pencemaran nama baik. Mengingat, ada putusan MK yang tidak memperbolehkan pelaporan oleh institusi terkait pencemaran nama baik.
"Saya cuman heran saja bukannya sudah ada aturan MK," kata Ferry.
Ketika kembali ditanya terkait pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama TNI, Ferry mengaku tidak tahu. Ia justru mempertanyakan pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukannya.
"Saya enggak tahu apa-apa. Tanya ke mereka lah," ujar pegiat media sosial itu.
Ia mengaku tak pernah dihubungi pihak TNI. Padahal, pihak TNI mengeklaim sudah pernah mencoba menghubungi Ferry, tapi nomor telepon selulernya disebut tidak bisa dihubungi.
"Yang jelas saya tidak pernah dihubungi, dan nggak pernah sampai itu di saya. Kalau klaimnya kayak gitu, ya tidak pernah," kata Ferry.
Ferry juga mengaku tidak takut apabila pihak TNI hendak melaporkannya kepada polisi.
Namun, ia menilai, TNI semestinya melindungi masyarakat, alih-alih melaporkan masyarakat. Pasalnya, ia mengatakan, seorang Ferry bukan merupakan ancaman ketahanan nasional. Justru, ia percaya bakal dilindungi aparat.
Ferry berujar, ancaman pelaporan itu juga tidak akan berpengaruh terhadap aktivitasnya. Sebab, ia mengaku tidak melakukan kesalahan.
"Kalau dibilang enggak takut, enggak takut. Kalau dibilang khawatir, apa yang saya khawatirkan? Saya cuma warga negara biasa kok, enggak punya relasi kuasa, enggak punya senjata. Apapun yang terjadi sama saya, ya sudah," ujarnya.
IPW Tak Setuju TNI Laporkan Ferry, Tak Sesuai Tupoksi
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI Brigjen JO. Sembiring terhadap Ferry Irwandi.
IPW menilai aduan itu tak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.
"Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan Dansatsiber TNI pada saudara Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Republika, Rabu (10/9/2025).
Sugeng menjelaskan kritik yang disampaikan Ferry Irwandi termasuk hak menyatakan pendapat di muka umum. Bila pernyataan diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS.
Kemudian berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.
"Berdasarkan putusan MK, secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE," ujar Sugeng.
Sugeng menyebut hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital. Apalagi mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.
"Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," ujar Sugeng.
Sugeng mengingatkan pelaporan Dansatsiber TNI juga tak sesuai tupoksinya. Dalam UU NO. 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber yaitu membantu upaya ancaman siber.
Republika