Penyidikan Berproses, KPK Janji Bakal Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan mendalam atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam kasus ini, kerugiaan negara menurut penilaian KPK mencapai Rp 1 triliun lebih.
Lembaga antitasuah itu mengungkap adanya peluang pengumuman tersangka perkara penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama.
KPK mengeklaim tengah mempersiapkan pengumuman itu.
"Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (18/9/2025).
KPK menjamin terus menggali keterangan para saksi untuk menguak tabir perkara.
Sehingga nantinya KPK sudah mendapat konstruksi perkara secara utuh saat pengumuman tersangka. "Pemeriksaan para saksi juga masih terus berjalan ya...artinya, penyidikan masih terus berprogres," imbuhnya.
KPK juga menjelaskan waktu kejadian dalam penyidikan perkara ini, yang saat itu Kemenag dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Sehingga pengumpulan informasi yang dilakukan KPK menyasar para pihak yang mengetahui kejadian di periode itu,
"Ya, artinya pihak-pihak yang dipanggil diminta keterangan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan pelaksanaan kuota haji tambahan di tahun 2023-2024 begitu," ujar Budi.
Kemarin, KPK mengagendakan pemanggilan lima saksi menyangkut kuota haji tambahan.
Mereka adalah mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani; PNS Kemenag Ramadan Harisman; mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan dan Haji Khusus M Agus Syafi.
Lalu mantan Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi; dan mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.
Mereka termasuk pejabat Kemenag saat Yaqut Cholil Qoumas berstatus menteri agama. Keterangan mereka dinilai penting guna membuka terang perkara ini.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag agar memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
Khalid Basalamah Kembalikan Uang
Meski begitu, KPK sebelumnya tegas menyatakan uang yang diserahkan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Khalid Basalamah yang juga ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah saat tampil dalam sebuah siniar di kanal YouTube yang diunggah 13 September 2025, mengungkap, telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.
Khalid menjelaskan pengembalian uang dilakukan karena KPK memintanya saat memeriksa dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Uang tersebut biaya per jamaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.
Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar AS.
Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jamaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.
Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Mas’ud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat. Ia sudah dua kali diperiksa penyidik KPK di kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengategorikan uang yang dikembalikan Khalid sebagai barang sitaan.
Perkara yang dimaksud Budi yakni dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.
Budi menyampaikan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah ke KPK itu hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Penyitaan barang bukti diduga terkait ataupun hasil dari tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang bukti itu dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).
KPK memandang perlu mendalami keterangan Khalid daripada anggota rombongan hajinya. Sebab, Khalid sebagai pemilik biro perjalanan haji punya kuasa dan tanggung jawab. Khalid Basalamah sudah dua kali menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK.
"Nah karena itu didalami bagaimana soal transisinya mengapa kemudian beralih ke kuota khusus begitu, termasuk pemberangkatannya ya mungkin dari sisi jamaah tidak tahu ya, karena mungkin tahunya ya memang berangkat di tahun itu makanya kita dalami dari sisi pemilik biro travelnya," ujar Budi.
KPK mengaku heran karena Khalid dan rombongannya bisa langsung berangkat ke Tanah Suci setelah mendaftar. Padahal, jalur haji khusus pun terdapat antrean yang semestinya harus dilalui tiap calon jamaah.
Republika