Home > News

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah menurut hukum acara pidana.
Proses hukum akan terus berlanjut sampai penetapan vonis pengadilan. 
Proses hukum akan terus berlanjut sampai penetapan vonis pengadilan.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu diajukan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kasus yang dalam penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, terkait kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam penyidikan berjalan, selain Nadiem, Jampidsus juga menjerat tersangka lain. Termasuk Ibrahim Arif (IA) alias Ibam tim khusus bidang teknologi di Kemendikbudristek. Jurist Tan (JT) staf khusus Nadiem saat menjabat menteri, saat ini dalam status buronan lantaran kabur ke luar negeri.

Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan prapeadilan. Namun, hakim menolaknya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim, pada Senin (13/10/2025).

Dalam putusannya Hakim Ketut Darpawan menegaskan, status penetapan tersangka Kejaksaan Agung terhadap Nadiem, terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbidristek 2020-2023 tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," tegas Hakim Ketut saat membacakan putusan utama praperadilan itu, di PN Jaksel, Senin.

Hakim menilai alat-alat bukti yang diajukan pemohon perihal tak sahnya penetapan status tersangka tak dapat diterima. Justeru sebaliknya, tegas Hakim Ketut, alat-alat bukti yang disorongkan Kejagung sebagai pihak termohon praperadilan yang menetapkan Nadiem tersangka, sudah sesuai prosedur hukum acara.

Hal itu menurut hakim, yang membuat penetapan Nadiem sebagai tersangka dapat diterima.

"Maka tindakan termohon (jaksa) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum," tegas hakim lagi.

Adapun kualitas alat-alat bukti yang diajukan tim pengacara Nadiem tentang perkara pokok korupsi, ujar Hakim Ketut, hal itu bukan menjadi kewenangan praperadilan.

Sebab itu menjadi tak relevan bukti-bukti yang diajukan pihak Nadiem dalam keabsahan status tersangka.

Hakim Ketut dalam putusan singkatnya juga menolak mengabulkan permohonan soal status penahanan kota terhadap Nadiem. Karena kata Ketut, permohonan penahanan itu, bukan kewenangan praperadilan.

"Bukan menjadi kewenangan dari praperadilan," ujar Hakim Ketut.

Dengan putusan praperadilan itu, perkara pokok korupsi yang menyeret Nadiem akan terus berlanjut ke peradilan umum.

Kejagung Teruskan Proses Penyidikan

Kejaksaan Agung merespons keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, sekaligus juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Keputusan itu, ujar Anang, menunjukkan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah menurut hukum acara pidana.

Karena itu, langkah selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami akan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan objektif serta sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Respon Orangtua Nadiem

Nono Anwar Makarim, dan Atika Algadri, orang tua dari tersangka Nadiem Makarim tak percaya anaknya melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai menteri mendikbudristek.

Nono berharap pengadilan bisa mengungkap kebenaran terkait skandal korupsi pengadaan laptop chromebook yang bisa membuat Nadiem terbebas dari jeratan hukum.

“Kita akan berjuang terus. Satu per satu kebenaran pasti muncul,” kata Nono, Senin (13/10/2025).

Nono dan Atika datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar langsung putusan praperadilan yang diajukan Nadiem.

Namun putusan hakim tunggal praperadilan tak memihak Nadiem. Hakim I Ketut Darpawan memutuskan penetapan Nadiem sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung sah.

Hakim tunggal itu mengatakan, status penahanan Nadiem oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sah.

Nono dan Atika mengaku kecewa dengan putusan praperadilan tersebut. Atika menegaskan putranya itu sebagai anak jujur yang diduga menjadi korban permainan hukum.

“Keputusan praperadilan ini, tentu saja menyedihkan dan mematahkan hati kami sebagai orang tua,” imbuhnya. Dengan putusan ini, kasus korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara setotal Rp 1,89 triliun itu berlanjut ke pengadilan tindak pidana korupsi. Nadiem akan berlanjut sebagai terdakwa.

Republika

Image
Republika Network

Sekitarkaltim.ID -

× Image