Home > News

Aturan Pelarangan Jilbab Paskibraka, DPR Minta Kepala BPIP Dicopot!

Kasetpres tetap meminta agar Paskibraka Putri gunakan jilbabnya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi, jas hitam. 
Kepala BPIP Yudian Wahyudi, jas hitam.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar meminta dengan tegas agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi dicopot. Respon itu menyusul anggota Paskibraka yang harus melepas jilbab saat menunaikan tugas mulianya.

Muhaimin alias Cak Imin menilai ada potensi bahaya laten di balik aturan itu. Ia mewanti-wanti, aturan Paskibraka dengan melepas jilbab justru berpotensi menimbulkan radikalisme baru.

"Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam," tegas Muhaimin, lewat akun X-nya @cakiminow, Rabu (14/8/2024).

Pencopotan jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI di IKN mendapat sorotan pedas pelbagai pihak.

BPIP diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Presiden GEMA Keadilan Dr Indra Kusumah menilai, pertistiwa itu sebagai tragedi dalam proses kebangsaan. “Itu tragedi dalam proses kebangsaan kita. Pencopotan jilbab Paskibraka putri sejatinya pelecehan Pancasila yang jelas-jelas sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa!” ujar Indra, melalui keterangan resminya, kepada Republika Online, Rabu (14/8/2024).

Indra menilai, kebijakan itu sangat ironi saat BPIP yang seharusnya jadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila.

Indra menegaskan, pencopotan jilbab Paskibraka putri kasus kesekian dari manuver menyimpang Kepala BPIP yang berulang kali menyudutkan agama dan pengamalan agama yang resmi berlaku di Indonesia. "Tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang!” tegasnya.

BPIP dinlai membuat aturan nyeleneh melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Serta, menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab.

“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 wajib direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab,” tegas Indra.

Sorotan tajam juga diutarakan Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Mardani bahkan menilai BPIP dungu karena aturan tak pakai jilbab. Ia menilai pernyataan BPIP hanya melukai publik. Seharusnya BPIP melindungi Paskibraka sebagai anak sendiri yang dijaga haknya. Baginya, kondisi bangsa yang lagi tenang lalu tiba-tiba diusik perlu diberi pelajaran.

"Dungu, ini pernyataan melukai publik. Saya akan usulkan agar DPR memanggil BPIP. Perlu ada pelajaran bagi siapa pun yg mengusik ketenangan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Mardani lewat akun X-nya.

Harus Tetap Berjilbab

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara, pada 17 Agustus 2024.

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menyaksikan Paskibraka putri yang beragama Islam tetap mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN Rabu pagi.

Heru menyebut BPIP tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya. Ia menegaskan, BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo.

Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.

Republika/ Yan Andri

× Image