Rumah Seluas 557 Meter Milik Buronan Riza Chalid Disita Kejagung

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita rumah milik buronan korupsi minyak mentah M Riza Chalid.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka Riza Chalid. Kali ini aset yang disita hunian di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita aset milik Riza Chalid yang berada di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 6.500 meter persegi itu disita dari Riza Chalid terkait korupsi dan TPPU minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.
Pada Sabtu (18/10/2025) Kejaksaan Agung mengabarkan telah menyita lahan seluas 557 meter per segi yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik Riza Chalid.
Riza Chalid telah menjadi buron terkait perkara korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, lahan yang disita dengan penguasaan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan diadikan barang bukti dalam perkara minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding,” kata Anang, Sabtu (18/10/2025).
Dalam kasus tersebut, Kejagung mengumumkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.
Penyidikan yang dilakukan Jampidsus total menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Termasuk di antaranya M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry atau anak kandung Riza Chalid.
Delapan tersangka saat ini telah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Termasuk di antaranya adalah Riva Siahaan yang didakwa atas perannya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun Riza Chalid, hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Sebelum diumumkan tersangka Juni 2025 lalu, pada Februari 2025 ia sudah kabur ke luar negeri.
Catatan perlintasan di Kementerian Imigasi Riza Chalid kabur ke Malaysia. Dan hingga kini masih berada di salah satu negara bagian Malaysia. Kementerian Imigrasi, pun mencabut keberlakuan paspornya agar dapat dideportasi dari Malaysia. Akan tetapi hingga kini Riza Chalid belum menampakkan batang hidungnya.
Jampidsus sudah mengajukan status red notice kepada kepolisian internasional untuk memasukkan nama Riza Chalid dalam daftar buronan internasional.
Terkait penyitaan aset-aset Riza Chalid, penyidik beberapa waktu lalu juga menyita rumah villa seluas 6.500 meter yang diyakini milik Riza Chalid di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya berturut-turut penyidik kejaksaan juga menyita total 11 mobil yang juga terkait dengan Riza Chalid.
Republika