Home > Regional

Parlemen Kaltim Desak Implementasi Izin Pertambangan Rakyat

Tanpa izin resmi, aktivitas pertambangan ilegal semakin memperparah lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, saat sidak lokasi tambang. 
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, saat sidak lokasi tambang.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Ketua Komisi III Parlemen Kaltim, Abdulloh, mendesak Pemerintah Provinsi unutki mengimplementasikan Izin Pertambangan Rakyat aka IPR.

Ia menilai implementasi itu sudah mendesak di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim.

Abdulloh menekankan pentingnya implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin pertambangan rakyat.

“Penerapan regulasi yang ada sebagai langkah nyata mendukung visi Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim, khususnya di sektor pertambangan,” ujarnya, belum lama ini. Ia khawatir lambatnya implementasi IPR berpotensi memperparah maraknya pertambangan ilegal di Kaltim.

Dipaparkannya, saat melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pihaknya menemukan ratusan titik pertambangan rakyat yang berstatus ilegal. Sidak itu bertujuan untuk memantau kondisi petani tambang dan mendengar langsung aspirasi mereka ihwal masalah yang dihadapi saat menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Menurutnya meski regulasi pertambangan rakyat sudah ada, pemerintah daerah dinilai belum maksimal dalam memanfaatkan potensi legalisasi pertambangan rakyat yang diatur dalam UU Minerba dan PP terkait.

“Banyak masyarakat terutama petani penambang, yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, padahal mereka sangat berharap usahanya bisa mendapat legalitas,” paparnya. Selain itu juga untuk memberi kepastian hukum dan dampak positif ekonomi bagi petani tambang dan daerah.

Dalam temuan sidak, sambungnya, menunjukkan masih banyak masyarakat Kaltim yang menggantungkan hidupnya dari tambang rakyat. “Salah satunya di Desa Sebuluh, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di sana ada ratusan petani penambang yang ingin agar kegiatan mereka dilegalkan”ujar Abdulloh

Ia mengingatkan, tanpa legalitas kegiatan petani tambang di Kukar tidak memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal justru terus berlangsung.

Kekhawatiran lain yang diungkapkan Abdulloh ihwal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan penambangan ilegal. Tanpa izin resmi, penambangan rakyat tidak dapat diawasi, yang pada gilirannya berdampak kerusakan alam yang semakin parah.

“Misalnya pencemaran air dan kerusakan ekosistem. Dengan adanya legalitas dan pengawasan yang lebih baik, kegiatan penambangan rakyat bisa dilakukan lebih ramah lingkungan dan memberi kontribusi positif bagi perekonomian daerah,” ujarnya.

Abdulloh menegaskan Komisi III DPRD Kaltim akan mendorong Gubernur terpilih Rudy Mas’ud untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya.

Yan Andri

× Image