Home > News

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Diundur ke Tanggal 17-20

Pelantikan tahap pertama kemungkinan digelar antara 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025, akan ditunda. Pelantikan kepala daerah tahap pertama kemungkinan digelar antara 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Tito menjelaskan, awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 6 Februari 2025. Tapi, MK akan membacakan putusan sela untuk menetapkan gugatan yang lanjut sidang pada 4 dan 5 Februari 2025.

"Jadi mempercepat dari jadwal putusan sela sebelumnya, kalau nggak salah 13 Februari. Nah ini mempercepat," jelas Tito, pada Jumat (31/1/2025).

Karena itu, Kemendagri memutuskan menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan sengketa yang akan lanjut sidang di MK atau tidak. Nantinya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan gugatannya ditolak MK akan dilakukan secara bersamaan.

Menurutnya Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik, diharapkan dunia usaha di daerah berjalan optimal. Polarisasi masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.

Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak MK dalam putusan dismissal/ keputusan sela.

Untuk pembacaan putusan dismissal akan dipercepat MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.

Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Tito juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Ia berharap berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. Sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan MK tentang dismissal.

Kemendagri memutuskan untuk menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan sengketa yang akan lanjut sidang di MK atau tidak. "Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal (pelantikan disatukan). Itu untuk efisiensi," ujarnya.

Tito menyatakan, berdasar perhitungan, Kemendagri memiliki waktu 14-15 hari untuk melantik kepala daerah sejak pembacaan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak pada 4-5 Februari 2025. Adapun kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak bersengketa serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugat ditolak MK.

Berdasar perhitungan tersebut, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Republika

× Image