Tanpa Konfirmasi, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Raja Minyak, Muhammad Riza Chalid yang juga beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, salah satu dari delapan tersangka baru.
Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung menyatakan, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama pada hari Kamis (24/7/2025). Akan tetapi, info dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).
Anang berujar, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sedang mengagendakan pemanggilan kedua kepada Riza Chalid sebagai tersangka.
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, kata Anang, saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan.
"Sampai saat ini masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kami panggil dulu. Setelah itu baru kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," ucap Anang.
Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak itu lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan, pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia.
Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.
Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Ihwal dugaan awal Riza Chalid yang disebut berada di Singapura, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana.
"Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident)," terang Yuldi.
Gerbong Raja Minyak
Sebelumnya diwartakan, raja minyak M Riza Chalid akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023 yang merugikan negara setotal Rp 285 triliun.
Kerugian itu lebih besar dari estimasi kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun yang diumumkan penyidik pada awal kasus mencuat Februari silam.
Dalam perkara ini Kejagung menetapkan sembilan tersangka, gerbong Riza Chalid Cs.
Kesembilan tersangka itu, Muhammad Riza Chalid Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Lalu, Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 yang juga Eks Dirut PT PPN Alfian Nasution.
Kemudian Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya, selanjutnya Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Toto Nugroho.
Ada pula Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading ISC, Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT. Pertamina International Shipping Arif Sukmara, Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020 Hasto Wibowo.
Lalu Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.
Pengusutan korupsi yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
Sepanjang Februari 2025 lalu penyidik Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka awalan terkait kasus tersebut.
Republika