86.949 Benih Sawit Ilegal di Empat Lokasi di Kukar Kaltim Dimusnahkan

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan mengancam keberlanjutan sektor perkebunan di Kaltim.
Total benih yang dimusnahkan tersebar di empat lokasi, dengan rincian sebagai berikut: Hadi Siswanto: 11.327 benih, Suyono: 20.332 benih, Sutimin: 15.290 benih, Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih.
Seluruh benih dimusnahkan menyeluruh. Prosesnya diawali penyemprotan cairan herbisida, kemudian diikuti pembakaran untuk memastikan benih tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan langsung empat pemilik benih ilegal di lokasi berbeda, disaksikan tim gabungan. Pemusnahan benih ini dipimpin IPTU Hendy Nur, PS Panit Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi Polda Kaltim. Ia didampingi Muhammad Fahmi Isma dari UPTD PBP Disbun Kaltim dan Novandi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Menurut IPTU Hendy Nur, pemusnahan sebagai komitmen tegas aparat dalam menindak peredaran benih tanpa legalitas.
"Benih-benih ini tidak memiliki sertifikat dan label, yang menjadi syarat mutlak peredaran. Jika dibiarkan, petani berpotensi mengalami kerugian besar karena tak ada jaminan kualitas dan produktivitas," jelasnya.
Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan semua benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sebelum diedarkan ke masyarakat.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.
"Tujuan pengawasan ini mendukung pengembangan perkebunan dengan menyediakan benih bermutu. Dengan begitu, produktivitas dapat meningkat, daya saing terjaga, dan tercipta sistem perbenihan yang berkelanjutan," ujar Eka Rini, melansir laman Pemprov, Kamis (7/8/2025).
Disbun Kaltim juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin menjadi produsen benih resmi. Langkah ini bertujuan membangun tata kelola perbenihan yang sehat dan produktif.
Eka Rini menambahkan pengawasan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap petani agar tidak tertipu oleh benih yang tidak bermutu.
Taufik HIdayat