Home > News

Pengalihan Rp 200 Triliun ke Perbankan Bisa Dorong Pertumbuhan Kredit

Penempatan uang negara itu wajib digunakan mendukung pertumbuhan sektor riil.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.  
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah mencairkan dana senilai Rp 200 triliun. Dana itu dialihkan dari Saldo Anggaran Lebih di Bank Indonesia ke lima Himpunan Bank Milik Negara, pada Jumat (12/9/2025).

Adapun, kelima bank tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Mandiri dengan dana masing-masing senilai Rp 55 triliun.

Kemudian, PT Bank Tabungan Negara senilai Rp 25 triliun serta PT Bank Syariah Indonesia Rp 10 triliun.

Chief Economist PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Andry Asmoro memproyeksikan kebijakan pengalihan dana pemerintah Rp 200 triliun ke perbankan dapat mendorong Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan tumbuh mencapai 10 persen year on year (yoy).

Per Juli, DPK di perbankan tercatat tumbuh 7,0 persen (yoy) menjadi Rp 9.294 triliun, sebagaimana catatan Otoritas Jasa Keuangan.

“Penempatan Rp 200 triliun di sistem perbankan akan menambah sekitar 2 persen dari posisi DPK saat ini senilai Rp 9.294 triliun. Sehingga berpotensi mendorong pertumbuhan DPK menuju sekitar 10 persen (yoy),” ujar Asmo, dalam keterangan tertulisnya, dinukil Sabtu (13/9/2025).

Selain itu, lanjutnya, kebijakan pengalihan dana ke perbankan juga akan mengangkat pertumbuhan kredit melebihi di atas capaian Juli 2025 yang tumbuh 7,03 persen (yoy).

OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 7,03 persen (yoy) menjadi Rp 8.043,2 triliun pada Juli 2025. Dengan rincian Kredit Investasi tumbuh 12,42 persen (yoy), Kredit Konsumsi tumbuh 8,11 persen (yoy), dan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen (yoy).

Ia menjelaskan, peningkatan dana di perbankan juga akan menurunkan suku bunga pasar uang antarbank atau Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan spread Pasar Uang Antar Bank, sekaligus meningkatkan volume transaksi pasar uang.

Selanjutnya, dengan likuiditas yang meningkat, transmisi kebijakan moneter menjadi lebih efektif dan kecepatan perputaran uang atau velocity of money.

Ini berpotensi kembali ke level pra-pandemi Covid-19 di atas 2,5, yang terakhir kali tercatat tahun 2019.

Kemudian, DPK tercatat tumbuh sebesar 7,00 persen (yoy) menjadi Rp 9.294 triliun per Juli 2025, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,72 persen (yoy), 5,91 persen (yoy), dan 4,84 persen (yoy).

Likuiditas industri perbankan pada Juli 2025 tercatat tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 119,43 persen dan 27,08 persen.

Capaian itu masih di atas threshold, yang masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 205,26 persen.

Wajib Dukung Sektor Riil

Purbaya telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 sebagai landasan aturan penempatan Rp 200 triliun uang negara di lima bank mitra.

KMK mulai berlaku pada Jumat (12/9/2025). Sesuai beleid tersebut, penempatan uang negara dilakukan di Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Dalam KMK diatur juga sejumlah ketentuan atau mekanisme lebih lanjut, mulai dari ketentuan tenor hingga kewajiban menyampaikan laporan perkembangan secara rutin.

“Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang. Penempatan uang negara itu wajib digunakan mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan membeli surat berharga negara,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9/2025).

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Adapun tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

“Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan,” terangnya.

Purbaya menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan. Serta mendukung program mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pasti pelan-pelan (dana yang disalurkan) akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujar Purbaya.

Republika

× Image