Home > Serba Serbi

Cegah Maraknya Kekerasan, Penggunaan Gadget untuk Anak Bakal Dibatasi

Pemerintah tengah merancang regulasi peta jalan pelindungan anak di ranah daring.
Penggunaan handphone bagi anak akan dibatasi. (limapagi.id)
Penggunaan handphone bagi anak akan dibatasi. (limapagi.id)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Berdasar Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHAR), tercatat ada 4 dari 100 anak mengakses ruang digital yang mengarah pada kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mencatat ada kenaikan hingga 30 persen jumlah anak yang mengakses internet di tahun 2023.

Kemudian ada 74,25 persen anak yang mengakses internet untuk berbagai hal. Mulai dari aspek hiburan, jejaring sosial, belajar online, hingga belanja online.

Untuk itu, KemenPPPA menilai harus ada regulasi yang mengatur tentang pembatasan penggunaan handphone bagi anak.

Indonesia akan segera memiliki regulasi yang melindungi penggunaan gadget.

"Pembatasan gadget itu menjadi penting," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, regulasi itu diharapkan akan memperkuat Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring.

Sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan aturan pembatasan penggunaan gadget bagi anak seperti di negara-negara lain tidak mudah untuk diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, dibutuhkan kajian mendalam dan komprehensif dengan melibatkan kementerian/lembaga dan partisipasi masyarakat sebelum diterbitkannya regulasi.

Regulasi pembatasan penggunaan handphone bagi anak dinilai penting mengingat angka kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak yang disebabkan akses teknologi digital, terus meningkat.

Pihaknya menambahkan tidak semua anak mendapatkan pendampingan dan edukasi yang memadai saat mereka berselancar di ranah daring.

Hal itu menyebabkan banyak anak yang akhirnya mengakses konten-konten negatif, termasuk pornografi, sehingga mereka pun menjadi adiksi pornografi, atau bahkan menjadi pelaku kekerasan seksual.

Saat ini, KemenPPPA terus memperkuat pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

Kemudian memperkuat penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

"Penguatan layanan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi," kata Ratna.

Republika

Image
Republika Network

Sekitarkaltim.ID -

× Image