Jadi Khatib di Samarinda, Nusron: Pemimpin Harus Mengabdi ke Rakyat

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid berkesempatan menjadi khotib Jumat di Masjid Nurul Mu’minin, kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Jumat (24/10/2025).
Nusron Wahid mengingatkan pentingnya keseimbangan antara ilmu pengetahuan umum dan ilmu agama, khususnya bagi generasi muda Kalimantan Timur.
Dalam khutbahnya, Nusron juga mengingatkan kemajuan tidak hanya diukur dari kemampuan intelektual, tetapi juga dari kekuatan iman dan akhlak.
“Di Hari Santri ini, mari kita perkuat kembali semangat belajar agama,” ujar Nusron di hadapan jamaah.
Ia juga mengingatkan para pemimpin untuk terus mengabdi dan berjuang demi kesejahteraan masyarakat. “Pemimpin sejati itu yang mendedikasikan waktu dan hidupnya untuk rakyat,” tegasnya.
Khutbah Jumat turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, serta jajaran Forkopimda dan ribuan jamaah yang memenuhi masjid.Img 9968
Usai salat, Nusron tampak berbincang hangat dengan sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Sejumlah jamaah juga memanfaatkan kesempatan berswafoto bersama.
Empat Pilar Pertanahan
Di hari sama, pada kesempatan berbeda, Nusron Wahid, membahas soal dasar pertanahan. Menurutnya filosofi pertanahan penting dipahami agar pengelolaan tanah berjalan sinergis dan berkeadilan.
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, jadi tugas kita sebagai pemerintah memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Nusron dalam Rapat koordinasi Daerah Pertanahan, Jum'at.
Ia menjelaskan, ada empat pilar utama filosofi pertanahan, yaitu kepemilikan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan.
Pertama, penguasaan tanah, ini berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah.
Menurutnya, pengelolaan pertanian tidak bisa dilakukan secara sektoral atau terpisah. Kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi faktor kunci.
Ia menekankan kolaborasi itu penting. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri.
“Contohnya dalam sertifikasi tanah, hulunya ada di lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, kami di ATR/BPN tidak bisa melakukan sertifikasi," ujarnya.
Dalam paparannya, Nusron mengungkap di Provinsi Kalimantan Timur ada Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4,55 juta hektar, sedangkan luas kawasan hutan mencapai 8,15 juta hektar.
Namun dalam praktiknya, sebagian kawasan itu telah berubah fungsi menjadi organisasi maupun tambang, namun belum bisa disertifikasi karena dalam peta masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Dari total tersebut, 65 persen atau sekitar 2,96 juta hektar lahan di Kaltim telah tersertifikasi. Masih ada 1,59 juta hektar lahan yang belum tersertifikasi.
Dari lahan yang sudah terdaftar, 47 persen (sekitar 1,39 juta hektar) dikuasai oleh Hak Guna Usaha (HGU).
Nusron juga memberi apresiasi kepada tiga kota di Kalimantan Timur yakni Samarinda, Balikpapan dan Bontang yang telah mencapai 100 persen tanah terdaftar.
“Bahkan di Balikpapan, pencatatannya sudah lebih dari 100 persen,” paparnya.
Selain itu, hingga Oktober 2025, penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)telah mencapai Rp305 miliar, dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.
Dari data ATR/BPN, ada Hak Atas Tanah yang telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 1998 hingga April 2025 dan belum diperpanjang atau diperbarui, dengan rincian sebagai berikut, Total: 3.599 bidang dengan luas 14.397,49 hektare.
Kemudian Hak Guna Usaha (HGU): 11 bidang (12.921,66 hektare), Hak Guna Bangunan (HGB) 3.502 bidang (1.265,01 hektare) dan Hak Pakai: 86 bidang (210,82 hektare).
Nusron menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas daerah untuk memastikan target pertanian dan tata ruang tidak hanya berhenti seperti angka di atas kertas.
Yan Andri
