Ditjen Bea Cukai Digeledah Kejagung, Telisik Dugaan Korupsi Limbah Sawit

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai di Jakarta, digeledah penyidik dari Kejaksaan Agung, pada Rabu lalu.
Kejagung tengah menelisik dugaan korupsi limbah sawit. Namun, penyidik belum mengungkap lebih dalam informasi terkait.
Meski begitu, Jampidsus Febrie Adriansyah tak membantah adanya penyidikan kasus Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit terkait.
Tetapi kata Febrie, penyidikan berjalan masih bersifat umum. “Masih tertutup,” kata Febrie melalui pesan singkat, Jumat (24/10/2025).
Ia juga tak membantah adanya penggeledahan yang sudah dilakukan di beberapa tempat, termasuk di kantor bea cukai.
Kejaksaan Agung mengakui adanya penyidikan baru terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit. Proses penyidikan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di sejumlah tempat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, penggeledahan di kantor bea cukai itu memang bagian dari proses penyidikan kasus POME.
“Terkait penggeledahan di kantor bea cukai itu, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang, Jumat (24/10/2025).
Penggeledahan bukan cuma dilakukan di kantor bea cukai di Jakarta, tetapi juga dilakukan di sejumlah tempat lainnya di beberapa wilayah.
“Penggeledahan di lakukan di beberapa wilayah. Dan itu diperlukan sebagai langkah yang diperlukan dalam penyidikan ini,” kata Anang.
Namun begitu, Anang mengatakan, tim penyidik belum dapat menyampaikan gamblang kepada publik perihal apa yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Ia juga belum dapat memberi informasi lengkap tentang duduk perkara penyidikan kasus baru itu. Karena kata Anang, penyidikan yang dilakukan tim Jampidsus masih bersifat umum.
Ia mengtakan saat ini tidak bisa terlalu terbuka, karena sifatnya masih awal penyidikan.
“Tetapi kita melakukan itu untuk menemukan alat-alat bukti yang nantinya dibutuhkan untuk proses penegakan hukum,” ujar Anang.
Republika
