Home > News

Grup Inses di Facebook yang Resahkan Publik, Akhirnya Diblokir

Kemenkomdigi melakukan pemutusan akses atas enam grup FB yang meresahkan itu.
Ilustrasi, Facebook. (EPA)
Ilustrasi, Facebook. (EPA)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Grup Facebook yang mengkampanyekan fantasi inses atau seks sedarah, yang meresahkan publik, akhirnya telah diblokir. Grup itu sempat beredar viral di jagat maya.

Kementerian Komunikasi dan Digital akhirnya bertindak tegas usai mendapat aduan masyarakat terkait enam grup Facebook yang memuat konten: fantasi sedarah.

Kemenkomdigi akhirnya melakukan pemutusan akses atas enam grup Facebook yang meresahkan itu.

Tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Regulasi ini mengatur kewajiban setiap platform digital melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Apalagi grup Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' ini memantik sorotan di sosmed. Grup itu ramai dibicarakan di media sosial hingga menjadi pembahasan di dunia nyata.

Sejumlah isi percakapan grup itu mengarah pada inses atau seks sedarah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara melindungi anak-anak dari konten digital. Terutama yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Pihaknya berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut.

“Grup ini tergolong penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tegas Alex, pada Jumat (16/5/2025).

Ia juga menegaskan konten dalam grup itu termasuk pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ujar Alex.

Kemenkomdigi mendukung respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Ia mengingatkan peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan.

Alex menekankan keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pemerintah dan penyedia platform, tapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.

“Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberi pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita,” pesannya.

Jika ada yang menemukan hal negatif di sosmed, ia meminta masyarakat segera melaporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id.

Republika

× Image