Ribuan Entitas Keuangan Ilegal di Kaltimtara Dihentikan

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sebanyak 1.332 entitas keuangan ilegal di Kaltim dan Kaltara, sepanjang kuartal pertama tahun 2025 atau sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, telah dihentikan.
Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal aka Satgas PASTI, telah berhasil menghentikan entitas tersebut.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Parjiman mengatakan dari total 1.332 entitas ilegal yang dihentikan, sebanyak 1.123 entitas itu pinjaman online ilegal.
Modus utama pinjol ilegal ini penyebaran data pribadi nasabah, yang sangat merugikan dan melanggar privasi.
Secara keseluruhan, sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan total 12.721 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya, 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, termasuk pinjaman pribadi 251 entitas gadai ilegal.
“Sebanyak 209 penawaran investasi ilegal juga ditemukan dalam bentuk situs dan aplikasi, yang berpotensi besar merugikan masyarakat secara finansial,” beber Parjiman, dinukil dari keterangan resminya, pada Rabu (21/5/2025). Ia menghimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi entitas ilegal bernama WPONE.
Satgas PASTI secara resmi telah menyatakan WPONE sebagai entitas keuangan ilegal sejak 24 Januari 2025 melalui siaran pers. Sebagai langkah strategis menghadapi pengaduan terkait penipuan keuangan, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.
Percepat Penanganan Penipuan
OJK dan anggota Satgas Pasti lainnya, yang didukung asosiasi industri jasa keuangan, membentuk IASC sebagai forum koordinasi. Yakni antar OJK, Bank Indonesia, anggota Satgas, dan pelaku industri jasa keuangan.
IASC bertujuan mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Selain itu, melakukan identifikasi mendalam antar pihak terkait penipuan dan mengupayakan pengembalian dana korban.
Sekaligus melakukan upaya penindakan hukum bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Satgas Pasti.
Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum.
Pada Selasa kemarin, dihelat Rapat Koordinasi Semester 1 tahun 2025 Satgas PASTI, di Ruang Derawan BI Kaltim. Tampak hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Budi Widihartanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal, Polda Kaltim, BIN Kaltim, Perangkat Daerah Kaltim maupun Instansi verrikal.
Yan Andri/ Kaltimprov