Home > News

MAKI Soroti Ketimpangan Hukum Polemik Irma versus Istri Ketua DPRD Kaltim

Polemik istri Ketua Parlemen Kaltim dengan pengusaha Irma, menarik perhatian publik Kaltim.
Dewan Pendiri MAKI, Choiril Hidayat. (MAKI)
Dewan Pendiri MAKI, Choiril Hidayat. (MAKI)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada ketimpangan hukum dalam kasus hukum pengusaha Irma Suryani yang berpolemik dengan Nurfadiah, istri dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Dewan Pendiri MAKI, Choiril Hidayat, memastikan pihaknya akan turun melakukan investigasi dalam kasus tersebut. Tujuannya agar permasalahan kasus ini terungkap sesuai bukti dan fakta yang ada.

"Jadi kami melihat ada ketimpangan hukum, awalnya Irma sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lebih dulu melaporkan Nurfadiah ke Polresta Samarinda. Laporan itu terkait dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu, buntut piutang Rp2,5 miliar yang tak kunjung dilunasi,” papar Choiril, lewat keterangannya kepada media ini, Selasa (30/9/2025).

Namun, hingga sekarang belum ada kejelasan pasti dari laporan Irma. Sebaliknya, sambung Choiril, sebagaimana pernyataan pengacara yang mendampingi Irma, pihaknya mendapat informasi jika Polresta Samarinda malah menerbitkan SP3 atas laporan perkara tersebut.

“Nah yang kami sayangkan mengapa dari pihak Irma tidak melakukan upaya hukum atau Praperadilan Polresta Samarinda," ujarnya.

"Kemudian Irma dituding melakukan perampasan dan pemerasan terhadap sejumlah aset berharga milik Nurfadiah, termasuk 5 BPKB kendaraan dan enam sertifikat tanah ke Polda Kaltim," lanjut Choiril.

Atas kasus itu, MAKI berencana menyambangi Polresta Samarinda dan di Polda Kaltim. Sehingga benang merah dapat ditemukan.

MAKI berharap pihak yang bersalah akan dinyatakan bersalah, yang benar juga akan terungkap. "Kita telusuri dari awal laporan Irma di Polresta Samarinda, kemudian yang di Polda Kaltim juga," terangnya.

Anatomi Kasus

Kasus ini bermula dari Irma yang melaporkan Nurfadiah ke Polresta Samarinda. Laporan itu terkait dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu, buntut dari piutang Rp2,5 miliar yang tak kunjung dilunasi. Laporan itu tak jelas dan berujung adanya informasi SP3 atau penghentian kasus.

SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terbit sebagai pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum dan tersangka/keluarga bahwa penyidikan telah dihentikan karena tak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.

Bahkan, saat laporan Irma bergulir kemudian Nurfadiah pada 2020 melaporkan Irma. Ia menuduh Irma melakukan pemerasan dan penguasaan paksa aset berharga. Laporan itu bergulir hingga akhirnya menetapkan Irma sebagai tersangka.

Irma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim tertanggal 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum.

Pada September 2025, kasus yang menjerat Irma Suryani memasuki babak baru. Pada pemeriksaan konfrontir di Polda Kaltim, Jumat (19/9/2025), muncul fakta penting, pihak pelapor, Nurfadiah istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengakui pernah meminjam uang Rp2,5 miliar dari Irma.

Irma hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu dan Doan Tauhas Napitupulu. Keduanya menilai pengakuan ini menjadi titik terang yang selama ini tertutup dan menjadi bukti krusial.

Taufik Hidayat

Image
Republika Network

Sekitarkaltim.ID -

× Image