Pemda Kembali Dibolehkan Rapat di Hotel, Tapi Harus Sesuai Syarat Ini

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kabar baik bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia. Saat ini, pemerintah pusat telah membolehkan rapat di hotel.
Tetapi, ada sejumlah syarat yang perlu ditaati.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah resmi mengizinkan pemda untuk menggelar rapat di hotel dan restoran. Ia menekankan kegiatan itu dilakukan dengan menyasar hotel atau restoran yang tengah mengalami kesulitan.
Kegiatan rapat di hotel dan atau restoran, juga tidak boleh berlebihan. Demikian disampaikan Mendagri kepada awak media ihwal arahannya pada acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar Nasional ADKASI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Mendagri bilang, di tengah efisiensi anggaran, sektor-sektor yang memiliki rantai pasok seperti hotel dan restoran perlu dijaga agar tetap hidup.
“Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” ujar Tito.
Tito menambahkan, industri hospitality banyak bergantung pada kegiatan pemerintah. Karena itu, sektor ini perlu didukung agar terus hidup.
Sebab, selain menyerap tenaga kerja, sektor ini memiliki rantai pasok yang mendukung usaha lain seperti logistik dan hiburan.
Mendagri meyakini efisiensi anggaran yang dilakukan pemda tidak terlalu mengguncang fiskal masing-masing daerah.
Lantaran itu, Pemda diizinkan untuk melaksanakan kegiatan di hotel atau restoran. “Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK, jangan sampai mereka kemudian rantai pasok hilang, dan lain-lain,” pesan Mendagri.
Ia mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality. Tito tidak ingin terlalu mengatur ketentuan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sebab Tito khawatir, kalau nanti diatur terlalu rinci melalui Permendagri, malah akan menyulitkan Pemda saat menjalankannya. Karena itu, ia lebih menyerahkan kebijakan kepada diskresi masing-masing Pemda.
“Karena itulah saya lebih banyak menggunakan silakan diskresi dengan diawasi oleh DPRD bersama-sama. Tapi saya terbuka kalau ada masukan-masukan lain, kalau ada yang lebih baik,” katanya.
Hotel di Kaltim Terdampak Efisiensi
Di Kaltim, seperti diwartakan sebelumnya, industri perhotelan menghadapi dampak signifikan akibat efisiensi anggaran. Penurunan pendapatan hotel mulai terasa, memengaruhi berbagai aspek operasional, termasuk pemangkasan tenaga kerja dan penyesuaian layanan.
Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak langsung pada sektor pariwisata dan industri perhotelan.
Sebagai upaya menjawab tantangan ini, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara Bincang-Bincang Pariwisata I 2025, bertempat di 29 Coffee and Eatery.
Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat ketahanan industri pariwisata. Pihaknya menyadari efisiensi anggaran membawa dampak besar terhadap kegiatan MICE, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan hotel.
“Namun di balik tantangan ini, ada peluang berinovasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor,” ujarnya, lewat keterangan resminya, dikutip Rabu (11/6/2025). Inovasi dan Kolaborasi dalam promosi dinilai menjadi titik terang bagi industri hotel.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendukung Kementerian Dalam Negeri yang mengizinkan kembali Pemda menghelat ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran sepanjang tidak bermewah-mewahan.
Sebaliknya, sambung Bahtra, kebijakan itu lebih dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di daerah tersebut.
"Bagi daerah yang sumber pendapatan utamanya dari sektor perhotelan dan memiliki APBD yang cukup, dipersilakan untuk mengadakan kegiatan pemda di hotel, sepanjang kegiatannya tidak bermewah-mewah," kata Bahtra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal tersebut dimungkinkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah bahwa setiap daerah memiliki kewenangan tertentu untuk mengambil kebijakan terbaik sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat setempat.
Dia pun tak memungkiri bahwa sektor perhotelan menjadi salah satu sektor usaha yang menyumbang lapangan kerja cukup besar.
Republika