Home > News

Ekstradisi Riza Chalid, MAKI: Kejagung Bisa Ajukan Red Notice ke Interpol

Melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.
Ilustrasi, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah. (AI)
Ilustrasi, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah. (AI)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sang Raja Minyak-Riza Chalid, dipastikan berada di Malaysia. Hal itu disampaikan Kordinator Masysarakat Anti Korupsi Indonesia aka MAKI, Boyamin Saiman.

Bahkan, menurut MAKI, Riza Chalid ditengarai telah menikah dengan kerabat Sultan.

Karena itu, agar tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan kilang ini bisa diekstradisi ke Indonesia, MAKI menyarankan agar Kejagung memohon red notice ke Interpol.

Sebagaimana diketahui, ekstradisi adalah proses pengembalian seseorang yang disangka atau dituduh melakukan suatu kejahatan.

Menurut Boyamin, melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin, Sabtu. Di sisi lain, apabila red notice tidak dapat dilakukan, ia mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid.

Tujuannya agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

MAKI memastikan tersangka Muhammad Riza Chalid saat ini berada di Malaysia. Bahkan, diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.

Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025), menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin.

Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

"Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," ungkapnya.

Ia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice.

Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7/2025), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menggandeng Kejagung dan pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

Riza Chalid Tidak Koperatif

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hanya dapat melayangkan pemanggilan-pemanggilan formal agar Riza Chalid bersedia memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.

Akan tetapi, kata Anang, dari pemanggilan oleh penyidik tersebut, Riza Chalid memang tak pernah kooperatif.

“Terkait MRC (Riza Chalid), sampai saat ini kita hanya bisa menyesuaikan mekanisme hukum acara. Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa (sebagai tersangka). Tetapi yang bersangkutan tidak datang. Dan pemanggilan kedua sebagai tersangka akan kita lakukan dalam minggu-minggu ini,” kata Anang, Jumat (25/7/2025).

Anang mengatakan penyidik akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap Riza Chalid jika tetap mangkir sampai pemanggilan ketiga.

Tim Jampidsus, kata Anang merencanakan meminta Riza Chalid untuk masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice.

“Langkah-langkah hukum tentu penyidik sudah siapkan. Dan kita (Kejagung) tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena keberadaan MRC ini di luar wilayah Indonesia,” ujar Anang.

Penyidik Jampidsus menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025).

Penyidik Jampidsus menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023 itu.

Semua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Termasuk tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.

Satu-satunya tersangka yang belum dijebloskan ke bui adalah Riza Chalid. Penyidikan di Jampidsus saat mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka menyampaikan, Riza Chalid tak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya di luar wilayah hukum Indonesia. Penyidik ketika itu menyampaikan Riza Chalid berada di Singapura.

Akan tetapi pihak Kementerian Imigrasi pekan lalu menyampaikan, Riza Chalid tak terdeteksi berada di Singapura.

Catatan perlintasan di imigrasi mengungkapkan Riza Chalid sejak 6 Februari 2025 terbang ke Malaysia melalui Bandara Sukarno-Hatta. Hingga saat ini, dikatakan Riza Chalid belum terdeteksi kembali ke Indonesia.

Republika

× Image