Home > News

Lingkar Madani: Aset Tersangka Riza Chalid Harus Segera Dibekukan

Aparat harus terus memburu Riza Chalid.
Ilustrasi, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. (AI)
Ilustrasi, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. (AI)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, secara terbuka, Kejaksaan Agung harus transparan menjelaskan proses hukum Riza Chalid.

Publik perlu diinformasikan jadwal pemeriksaan Riza Chalid. Sehingga ketika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka bisa segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang.

Menurut Ray, aset Riza Chalid di Indonesia juga harus segera dibekukan. Namun jika belum masuk DPO, lanjutnya, aset Riza Chalid belum bisa dibekukan.

“Kalau sudah DPO dan sebagainya baru asetnya bisa dibekukan sementara,” jelasnya.

Ia menilai sebagai sinyal awal, dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi Riza Chalid sudah cukup bagus.

Keberadan Riza Chalid harus segera dikejar.

“Indikasi-indikasi awal penanganan perkaranya sudah cukup menjanjikan, namun jangan juga terlalu lama penanganannya. Kita berharap perkara ini bisa segera dibawa ke pengadilan,” ungkap Ray.

Proses hukum terhadap Riza Chalid, kata Ray, jangan sampai hanya menjadi permainan di awal perkara.

Jika kasus Riza Chalid ini akhirnya menguap juga, Ray Rangkuti khawatir merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.

“Kasus yang sudah ada tersangkanya, jangan dilama-lamain lagi,” ujarnya.

Ray mengatakan, hal yang paling penting dilakukan saat ini adalah mencari tahu keberadaan Riza Chalid. “Aparat kejaksaan harus segera memburu Riza Chalid,” kata Ray.

Ia menyampaikan, sebaiknya kejaksaan segera panggil Riza Chalid untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pemanggilan ini harus diinformasikan ke publik.

Sampai saat ini kan setahu saya belum ada pernyataan kejaksaan bahwa Riza Chalid sudah masuk DPO, walaupun publik tahu kalau yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” papar Ray Rangkuti.

Mangkir dari Panggilan Kedua

Selama ini Kejaksaaan Agung terus memburu keberadaan raja minyak Riza Chalid lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, MRC alias Muhammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru.

Ia dijerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung mengatakan, tersangka Riza Chalid mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan sebagai tersangka. Keberadaan bos minyak itu diketahui sedang berada di luar negeri.

“Untuk MRC, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua hari Senin (28/7/2025). Sampai tadi malam, tidak ada kabar yang bersangkutan, baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa (29/7/2025).

Untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid.

Soal waktu pemanggilan, Anang masih belum bisa mengungkapkannya.

Penyidik, lanjut Anang, juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, kami sudah berkoordinasi,” imbuhnya.

Ia juga memastikan, “Penyidik sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma, kita tidak bisa ungkap semua karena strategi penyidik,” ucapnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.

Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Republika

× Image