Home > News

Potensi Bahaya Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Simak Peringatan dari OJK

Satgas PASTI, terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal.
Masyarakat kerap tergoda pinjol karena cepat cair, tapi akhirnya gagal bayar.
Masyarakat kerap tergoda pinjol karena cepat cair, tapi akhirnya gagal bayar.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Saat ini, gerakan Gagal Bayar Pinjol, kian marak. Promosinya tersebar di pelbagai platform sosial media.

Banyak masyarakat yang akhirnya terseret arus dan ikut dalam gerakan ini. Padahal, menyimpan potensi bahaya tersembunyi di masa depan. Meski sesaat seakan-akan tampak menguntungkan.

Untuk melindungi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan alias OJK pun melarang siapapun agar tidak mengikuti gerakan Gagal Bayar Pinjol, ini.

Sebab, menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pinjaman daring legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tapi ruginya sampai ke depan-depan,” pesan Friderica, pada Selasa (12/8/2025).

Ia mengingatkan, dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, akan ada pencatatan konsumen yang tidak membayar pinjaman.

SLIK adalah sistem yang dikelola OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur. Nah, kalau dalam catatan itu tercantum nama konsumen yang tidak membayar pinjaman, maka konsumen akan kesulitan mengajukan cicilan rumah, bahkan melamar pekerjaan.

“Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja. Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali,” ingat Friderica, mewanti-wanti.

Karena itu, ia meminta masyarakat menjadi konsumen beritikad baik dan memenuhi kewajibannya membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya.

OJK secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online per 1 Juli 2025.

Tercatat 96 penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap industri keuangan digital.

Satgas PASTI yang terdiri atas OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

OJK juga memperkenalkan istilah baru pindar atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi negatif di masyarakat.

Republika

× Image