Seleksi Pimpinan Baznas Gunakan Aturan Baru, Begini Penjelasan Kemenag

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Masa jabatan sejumlah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan berakhir di penghujung tahun ini.
Karena itu, Kemenag mulai mempersiapkan pembentukan tim seleksi. Kementerian Agama juga akan menggunakan aturan baru dalam proses Seleksi Calon Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.
Kemenag resmi memberlakukan aturan barunya lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini terkait Seleksi Calon Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.
PMA tersebut menjadi pedoman baru dalam proses rekrutmen pimpinan lembaga pengelola zakat di seluruh tingkatan, menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan, PMA ini diundangkan sejak 10 Juli 2025 dan menjadi turunan dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Nah dalam proses melakukan seleksi calon anggota Baznas Nasional, Baznas Provinsi maupun Baznas Kabupaten/Kota asasnya profesional, transparan, akuntabel, berintegritas dan tertib administrasi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Abu, seluruh calon anggota Baznas wajib memenuhi persyaratan umum.
Antara lain WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak pernah dihukum pidana penjara minimal lima tahun.
Untuk Baznas Pusat dan Provinsi, calon harus berpendidikan minimal S1, bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD, serta memiliki visi, misi, dan program kerja. Sementara untuk Baznas Kabupaten/Kota, pendidikan minimal SMA atau sederajat sesuai Pasal 34 ayat (2) PMA No 10/2025.
Abu melanjutkan, Baznas Pusat beranggotakan 11 orang, terdiri dari delapan unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional, tokoh masyarakat Islam) dan tiga unsur pemerintah (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan).
Timsel Baznas Pusat terdiri dari sembilan orang, lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PAN-RB, dan tiga dari unsur lain (kementerian/lembaga, tenaga profesional, tokoh masyarakat, atau tokoh agama). Timsel ini bertugas melakukan penjaringan dari unsur masyarakat dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota Baznas.
"Kami sedang menunggu tanda tangan resmi dari Pak Menteri (Agama) terkait KMA mengenai sembilan anggota timsel yang nanti akan ikut membantu menyeleksi Baznas di tingkat pusat atau Baznas nasional," ucap Abu.
Di tingkat provinsi, pimpinan Baznas terdiri dari ketua dan maksimal empat wakil ketua dari unsur masyarakat. Timsel dibentuk dan ditetapkan oleh gubernur dengan komposisi, dua dari Pemda Provinsi, dua dari Kanwil Kemenag, dan satu dari unsur lain yang diperlukan.
Untuk tingkat kabupaten/kota, pimpinan Baznas juga berjumlah lima orang dari unsur masyarakat. Timsel dibentuk dan ditetapkan oleh bupati/wali kota, terdiri dari satu unsur Pemda, satu dari Kantor Kemenag setempat, dan satu dari unsur lain yang diperlukan.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil seleksi. Hasil seleksi disampaikan kepada Menteri Agama untuk tingkat pusat, gubernur untuk provinsi, dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota.
Republika