PO Bus Stop Musik karena Takut Kena Royalti, Organda: Regulasi Harus Dikaji

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sejumlah PO bus di Indonesia memutuskan menghentikan sementara pemutaran lagu atau musik di dalam armada mereka. Sebab, takut ditagih royalti.
Meski belum ada tagihan, penghentian sementara musik dilakukan sebagai langkah pencegahan. Langkah ini dilakukan menghindari tuntutan pembayaran royalti yang bisa berdampak pada kenaikan tarif tiket.
Tiga PO besar yang telah mengumumkan penghentian musik sementara, yaitu PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto), PO Gunung Harta dan PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN). Manajemen masing-masing PO menegaskan keputusan ini diambil demi menjaga kenyamanan penumpang.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, disebutkan layanan publik yang bersifat komersial seperti bus, pesawat, restoran, bazar, pameran dan lainnya wajib membayar royalti kepada pencipta.
Juga kepada pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Hak Cipta.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta, Shafruhan Sinungan, menilai kebijakan pemungutan royalti atas pemutaran musik di angkutan umum, khususnya bus, tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
Menurutnya, aturan ini dapat membebani pengemudi dan operator angkutan.
"Ini enggak tepat kalau royalti musik dikenakan di angkutan umum. Rasanya perlu dikaji ulang nih aturan. Kasihan para driver, karena ini justru akan membebani mereka," ujar Shafruhan, dihubungi Republika, pada Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan, biaya royalti musik akan memperbesar biaya operasional perusahaan angkutan. Hal ini pada akhirnya bisa berimbas pada kenaikan harga tiket bagi penumpang.
Shafruhan mengatakan hingga saat ini belum ada anggotanya yang ditagih atau dituntut royalti musik oleh LMK atau LMKN. Adapun keputusan untuk tidak memutar musik dianggap sebagai upaya antisipatif saja.
Selain itu, ia mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan ini. "Baru tahu setelah ramai soal gugatan royalti," ujarnya.
Sebelumnya, musisi senior dan pencipta lagu, Ari Lasso menyampaikan kekecewaannya terhadap WAMI atau Wahana Musik Indonesia.
Ia menilai pengelolaan dan transparansi royalti musik WAMI, buruk. Ari Lasso pun mengajak para musisi Indonesia bersatu mengajukan petisi Audit WAMI.
Ajakan itu disampaikan lewat salah satu postingan Instagramnya yang diunggah, hari ini. "Yukkk yang setuju petisi kepalkan tangan Anda!" ujar Ari, Rabu (13/8/2025).
Ia mengajak para musisi, EO, manajemen artis, promotor, pemilik cafe, karaoke, restoran, sampai pemilik bar: mengajukan audit ke WAMI dengan menyewa jasa lembaga auditor independen.
"Dan kita jangan minta bantuan BPK atau KPK ato siapapun, mereka pasti sibuk dengan urusan bangsa yang lebih urgent," imbuh Ari Lasso.
Republika