KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Donna Faroek soal Izin Tambang

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – KPK menahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania, Rabu (10/9/2025). Ia resmi menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK, bernomor 73.
Donna juga putri dari Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak.
Dayang Donna ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kaltim periode 2013-2018.
Dalam kasus ini, Awang Faroek juga berstatus tersangka. Tapi kasus hukumnya berhenti, sebab yang bersangkutan meninggal dunia. KPK menyebut, penahanan Donna agar penyidikan perkara ini lebih cepat.
"KPK kembali menyampaikan upaya paksa penahanan terhadap Dayang Donna, sebagai Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Awang Faroek," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
KPK memutuskan Donna akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 9 sampai 28 September 2025. Donna ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.
Kasus bermula Juni 2014 saat pengusaha tambang Rudy Ong Chandra mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya lewat dua koleganya, Iwan Chandra dan Sugeng.
Keduanya berperan sebagai makelar yang melakukan pengurusan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim.
Asep menjelaskan, dalam pengurusan izin Donna meminta fee sebelum dokumen perpanjangan izin disepakati. Donna lantas mengatur pertemuan dengan Rudy demi membicarakan besaran fee itu.
"Sebelumnya Iwan telah menghubungi Donna dan menyampaikan harga 'penebusan' atas enam izin tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan menaikkan nilai tersebut menjadi Rp 3,5 miliar," ujar Asep.
Donna dan Rudy bertemu di sebuah hotel di Samarinda usai ada kesepakatan.
Donna, melalui Iwan memperoleh uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta dalam pecahan yang sama lewat Sugeng.
"Setelah transaksi selesai Rudy menerima surat keputusan enam izin pertambangan tersebut yang diserahkan oleh Imas Julia, babysitter Donna," ujar Asep.
Namun, Donna meminta lagi tambahan fee lewat Sugeng. Hanya saja, Rudy menolak permintaan itu. "Rudy tidak menanggapi permintaan tambahan itu," ucap Asep.
Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK sebelumnya telah menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus yang sama: dugaan suap pemberian izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
Republika