DLH Balikpapan: Warga Perlu Disiplin Buang Sampah Sesuai Jadwal

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan agar warga kota ini disiplin membuang sampah sesuai jadwal yang ditentukan.
Menurut regulasi, aturan membuang sampah di Balikpapan dimulai pukul 18.00-06.00 WITA, setiap hari. Membuang sampah di luar jam itu dianggap pelanggaran dan bisa ditindak.
Untuk mendisiplinkan warga, DLH juga rutin menggelar Operasi Yustisi Sampah.
Operasi berlangsung sepanjang September hingga Oktober 2025, sebagai upaya tegas menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Teranyar, operasi dilakukan di Kelurahan Karang Rejo, pada Rabu (10/9/2025).
Lurah Karang Rejo Budi bersama tim gabungan turun menyisir sejumlah titik yang telah ditentukan. Operasi ini, menurut Budi, bukan patroli rutin melainkan penegakan hukum bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan.
“Operasi untuk memastikan semua warga patuh terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2022,” tegasnya.
Titik operasi, menjadi fokus penindakan. Terutama di TPS samping Taman Adipura kawasan Gunung Kawi RT 01, TPS samping showroom motor bekas RT 15 dan TPS depan Kantor Kelurahan Karang Rejo RT 65. Pembersihan dilakukan untuk memastikan lingkungan tetap rapi dan bersih.
Ia menegaskan operasi tersebut sekaligus sebagai persiapan menjelang penilaian Adipura yang dijadwalkan medio September ini.
Pihaknya terus mengingatkan warga agar membuang sampah sesuai jadwal. “Apalagi jumlah TPS di jalan protokol kini berkurang,” imbuhnya.
Dalam operasi itu, ada dua warga tertangkap tangan membuang sampah tak sesuai aturan. Keduanya berasal dari Kelurahan Karang Rejo dan Mekar Sari.
Operasi melibatkan tim gabungan dan dijalankan di seluruh titik rawan pembuangan liar. Adapun sanksi mulai teguran sampai denda hingga Rp5 juta.
Ia menjelaskan, selain disiplin membuang sampah sesuai jadwal, warga juga dilarang membakar sampah di permukiman padat. Sebab ssapnya bisa mengganggu tetangga, memicu kebakaran, dan menghasilkan polusi berbahaya bagi kesehatan.
Terkait bangkai hewan, DLH juga mengingatkan sebaiknya dikubur atau hubungi petugas kebersihan. Jangan sampai menimbulkan penyakit atau polusi bau.
Kejar Target Ratusan Bank Sampah
Selain mendisiplinkan warga, DLH Balikpapan juga menargetkan sampai akhir tahun 2025, kota ini bisa memiliki 210 unit bank sampah. Jumlah ini nyaris dua kali lipat dibanding yang sudah ada saat ini.
Untuk mencapai target tersebut, Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana, menjelaskan setiap kelurahan wajib memiliki enam unit bank sampah.
Selain itu, enam bank sampah induk di tingkat kecamatan. “Setiap unit ditargetkan melayani minimal 200 nasabah,” ujar Sudirman.
Target Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan ini sebagai upaya menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir di Manggar, Balikpapan Timur.
Ia menjelaskan, pihaknya mendorong camat dan lurah menyediakan lahan dan fasilitas. Terkait anggaran, berasal dari multi sumber. Mulai APBD, CSR perusahaan, juga swadaya masyarakat.
Selain memperbanyak bank sampah, Pemerintah Balikpapan juga menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi jangka panjang.
TPST Gunung Guntur diproyeksikan beroperasi tahun ini, disusul tiga TPST baru pada 2026 di Graha Indah, Telagasari, dan Kilometer 12 Balikpapan Utara.
Pihaknya juga menargetkan bisa meraih capaian pengurangan sampah baru sekitar 30 persen dari target 50 persen standar Adipura Kencana.
Taufik Hidayat