Kaltim Perjuangkan Tambahan Anggaran, Gubernur Bakal Menghadap Menteri Koboi

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menekankan di tengah penurunan dana transfer ke daerah dan tantangan ekonomi, pihaknya akan melakukan penguatan fiskal daerah. Ia meminta seluruh Perangkat Daerah harus meningkatkan kualitas kinerjanya.
Pada agenda Rapat Pimpinan, ia menekankan perhatian utama saat ini perlunya perjuangan ekstra di tingkat pusat.
Rudy mengumumkan rencana mendesak untuk memperjuangkan tambahan anggaran bagi Kaltim. "Besok saya akan bertemu Menteri Keuangan. Kita akan berjuang untuk anggaran pembangunan Kaltim, terutama sebagai daerah penghasil migas dan batu bara," ujar Rudy, Senin (6/10/2025).
Ia kemudian meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar menyiapkan data akurat mengenai sumber-sumber pendapatan daerah.
Selain berjuang di pusat, ia juga menyoroti pentingnya kemandirian fiskal. Gubernur meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah agar lebih optimal menggali potensi Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, percepatan serapan anggaran menjelang akhir tahun turut jadi fokus utama, demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim. "Menghadapi berbagai situasi saat ini, semua PD harus bekerja jenius, tidak cukup hanya bekerja cerdas," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut sinyal pengurangan mulai menguat dan dikhawatirkan berdampak besar terhadap pembangunan regional.
Mengacu KUA-PPAS 2026, belanja pembangunan Kaltim ditetapkan Rp21,74 triliun. Dari jumlah itu sekitar Rp9,3 triliun bersumber dari TKD, termasuk Dana Bagi Hasil sebesar Rp6,9 triliun.
"Ada indikasi lebih dari separuh akan dipangkas. Jika benar dipangkas hingga 78 persen, Kaltim diperkirakan hanya menerima kurang dari Rp2 triliun,” ujar Sri.
Jika pemangkasan tersebut dieksekusi, dampaknya sangat berpengaruh terhadap program pembangunan dan agenda prioritas nasional yang dihelat di daerah.
Dipangkas karena Penyelewengan
Dilaporkan Republika, menteri koboi alias Menkeu Purbaya menyampaikan pemerintah daerah masih berpeluang mendapat tambahan transfer jika kondisi ekonomi nasional membaik di Triwulan I dan II 2026.
Namun, Menkeu mengingatkan para kepala daerah agar memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah memutuskan memangkas anggaran transfer ke daerah dalam APBN 2026 lantaran banyaknya penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.
Pemangkasan dilakukan mendorong efektivitas belanja daerah yang selama ini dinilai belum berdampak optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Tapi alasan motongnya itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan. Artinya, tidak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi itu yang membuat pusat atau pemimpin-pemimpin itu agak gerah, ingin mengoptimalkan,” ujar Purbaya, Kamis (2/10/2025).
Purbaya menegaskan, meski TKD dalam APBN 2026 turun, secara total dana yang mengalir ke daerah justru meningkat. Total anggaran untuk berbagai program daerah naik menjadi Rp1.300 triliun, jauh lebih besar dibandingkan Rp900 triliun pada 2025.
“Jadi kan ditransfernya turun Rp200 triliun ya. Tapi program-program untuk daerah naik dari Rp900 triliun ke Rp1.300 triliun. Tambah lebih banyak. Jadi kita ingin melihat kinerja uang yang lebih efektif. Tapi tentunya tidak bisa tiba-tiba kan. Makanya untuk tahun 2026 nanti, itu kan tadinya APBN-nya berapa kami tambah lagi dengan Rp43 triliun,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR sepakat menambah pagu TKD sebesar Rp43 triliun sehingga totalnya menjadi Rp693 triliun. Meski demikian, angka tersebut tetap lebih rendah dibandingkan TKD pada APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Purbaya menyebut, pemerintah membuka peluang untuk kembali menaikkan alokasi TKD jika serapan anggaran pada semester pertama 2026 terbukti mampu mendongkrak perekonomian daerah.
“Kalau dalam triwulan I–II tahun depan ekonominya membaik, dan uang saya lebih banyak daripada sebelumnya, mungkin sebagian saya akan transfer lagi ke daerah. Jadi ekonomi di daerah sebetulnya uangnya nggak berkurang, malah ditambah secara net,” tambahnya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Taufik Hidayat