Tim Gabungan Pantau Distribusi Beras di Balikpapan, Cegah Kasus Oplosan

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaltim melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Tim pengawasan gabungan melakukan Pengawasan Terpadu di wilayah Kota Balikpapan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah kasus beras oplosan. Tim bergerak usai pengumuman dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ihwal maraknya kasus beras premium diduga oplosan.
Total sebanyak enam titik lokasi pelaksanaan pengawasan. Yang terdiri dari dua pasar tradisional, dua ritel modern dan dua distributor besar yang menjadi rantai pasok utama beras premium di Balikpapan.
Tim pengawasan terdiri dari DPTPH Kaltim, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan serta Tim Satgas Pangan Polda Kaltim.
Plt Kabid PKTN DPPKUKM Kaltim sekaligus Ketua Koordinator Pengawasan Tim 1 Asep Nuzuludin mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti berita yang sudah viral.
Namun kami tidak bisa menyimpulkan langsung apakah beras tersebut premium atau oplosan sebelum hasil uji laboratorium keluar.
"Tim telah mengambil sampel beras dari sejumlah lokasi untuk diuji kualitas dan kesesuaiannya, dengan klasifikasi beras premium," papar Asep, menukil keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Asep menjelaskan standar beras premium dan medium tak bisa ditentukan berdasarkan tampilan fisik. Namun sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami tidak bisa menyatakan dari tampilan fisik bahwa ini premium atau tidak,” ujarnya, seraya menegaskan, “Harus ada pengujian sesuai standar mutu yang berlaku dan untuk mengetahui hasilnya setelah 3 minggu setelah masuk lab pengujian."
Dalam pengawasan ini, tim belum menemukan indikasi pencampuran atau manipulasi kemasan yang bisa dikategorikan sebagai praktik oplosan.
"Temuan sebelumnya lebih ke berat yang tak sesuai. Itu sudah kami tindaklanjuti dan pelaku usaha sudah memperbaiki," ungkap Asep.
Pengawasan terpadu ini juga rutin dilakukan dua kali dalam setahun, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Sejauh ini belum pernah ditemukan kasus beras oplosan secara resmi di Kalimantan Timur, termasuk di Balikpapan.
Temuan Bareskrim Polri: Tiga Perusahaan, Lima Merek
Sebelumnya, Republika mewartakan Mabes Polri telah meningkatkan status hukum pengungkapan kasus beras premium dan medium oplosan ke level penyidikan, Kamis (24/7/2025).
Kasus beras oplosan tersebut kini dalam penanganan Satgas Pangan Mabes Polri di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf meyakinkan, jajarannya bakal memidanakan perorangan maupun korporasi.
"Untuk masalah tersangka, nanti tersangka bisa perorangan, dan bisa korporasinya. Karena otomatis perusahaannya yang menikmati. Pelakunya (perorangan) pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini," ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis.
Helfi menerangkan, selain menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, pihaknya juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Karena itu untuk mentrasing (melacak) berapa lama dia melakukan (pengoplosan), dan berapa banyak keuntungan yang dia peroleh," ujar Helfi.
Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun
Dari laporan hasil inspeksi Kementerian Pertanian, kata Helfi, temuan beras premium dan medium oplosan merugikan konsumen senilai Rp 99,35 triliun per tahun.
Angka itu terdiri kerugian dalam pengoplosan beras premium senilai Rp 34,21 triliun dan Rp 65,14 triliun yang merupakan kerugian masyarakat terkait dengan pengoplosan beras klaster medium.
Helfi mengungkapkan, sebelum meningkatkan ke penyidikan, Satgas Pangan Polri menemukan modus tunggal pengoplosan beras premium dan medium.
Praktik pengoplosan dilakukan para pengusaha dan korporasi produk beras pasaran yang melakukan manipulasi takaran, dan tak memenuhi standar maupun mutu sesuai label beras premium dan medium.
"Pelaku usaha melakukan produksi terhadap beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan sebagai beras premium ataupun medium," kata Helfi.
Menurutnya, penyidik menemukan modus tersebut di tiga produsen yang memproduksi lima merek beras premium dan medium.
Tiga produsen tersebut yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Adapun lima merek dari tiga perusahaan adalah Sania oleh PT PIM, dan Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen yang diproduksi PT FS, serta Jelita produksi Toko SY. "Lima merek beras tersebut tidak memenuhi standar mutu," kata Helfi.
Helmi berujar, dari temuan itu, tim penyidikannya menguatkan adanya tindak pidana.
Dalam proses penyidikan berjalan, sambung dia, sementara ini Satgas Pangan Polri menyita 201 ton beras lima merek produksi tiga perusahaan produsen beras tersebut.
Taufik Hidayat