Home > Regional

Pemprov Kaltim: Waspadai Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Masyarakat Kaltim juga diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. 
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan peringatan kepada masyarakat agar mewaspadai maraknya penipuan.

Terutama ihwal kasus yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penyalahgunaan data pribadi.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, pada 5 Agustus 2025.

Dalam edaran itu ditegaskan Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.

“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” demikian bunyi salah satu poin edaran itu, dinukil Senin.

Gubernur Kaltim juga mengingatkan data kependudukan kini menjadi basis berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta, sehingga kebocoran data dapat berakibat serius.

Masyarakat diminta tidak membagikan atau mengunggah dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs yang tidak resmi.

Selain itu, masyarakat Kaltim diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi. Termasuk tidak menggunakan informasi pribadi, seperti tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi, dan selalu memastikan keamanan situs dan aplikasi yang digunakan.

Surat edaran itu juga memuat imbauan menyensor sebagian informasi kala mengirim dokumen kependudukan pada pihak terpercaya.

Sekaligus mewaspadai situs palsu dengan domain yang menyerupai situs resmi.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data dapat melapor melalui email: disdukcapil@kaltimprov.go.id, akun Instagram: @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp di nomor 0878 8345 3285.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” ingat Gubernur Rudy Mas’ud, dalam edaran tersebut.

Salinan digital Surat Edaran dapat diunduh lewat tautan resmi Pemprov Kaltim, di link ini.

Yan Andri

× Image