CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim, diduga dijauhkan dari awak media.
Nadiem tidak diberi kesempatan bicara kepada media. Hal itu terjadi saat hendak meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Nadiem diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.
Kasus ini seharusnya telah disidangkan Desember 2025. Namun, sidang perdana kasus ini ditunda dua kali, pada 16 dan 25 Desember 2025 lantaran Nadiem menjalani operasi.
Ia baru pulih pada 2 Januari 2026. Selang tiga hari, Nadiem menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang itu beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Setelah sidang selesai, Nadiem dikelilingi jaksa digiring ke luar ruangan. Selain jaksa, terpantau juga ada sejumlah personel TNI yang mengelilingi Nadiem.
Sejumlah pengunjung dan awak media yang telah menunggu, berusaha mendekati Nadiem.
Namun, Nadiem diduga dilarang berbicara kepada media pada momen tersebut. Video yang menangkap momen itu juga tersebar viral di media sosial.
Akun Instagram @nadiemmakarim yang dioperasikan Tim Penasihat Hukum, turut mengunggah momen tersebut. Sebanyak empat video diunggah akun tersebut.
“Pertama hadiri sidang, Nadiem tak boleh temui media?” tulis akun @nadiemmakarim, dilihat pada Rabu (7/1/2026).
Ancaman Pidana
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara itu, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Marah ke Jaksa
Penasihat hukum Nadiem sempat protes karena mereka menilai kliennya punya hak bicara.
“Nadiem punya hak bicara, stop, stop, stop!” teriak Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Nadiem sempat menoleh ke belakang, namun langkahnya tak bisa berhenti. Ia terus digiring menembus kerumunan massa ke arah ruang tahanan di rubanah pengadilan.
Ari mengaku kecewa lantaran kliennya tak bisa bicara ke media.
Sebab, menurutnya bicara kepada media adalah hak Nadiem.
“Itu melanggar hak asasi manusia karena Nadiem mempunyai hak untuk ngomong ke publik. Saat ini kalau bicara situasi keamanan tidak ada keamanan yang mengancam diri beliau,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Angka itu dihitung dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar– Rp14.105 untuk 1 dolar AS).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kerugian itu mengacu audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Jaksa mengungkap, pidana itu dilalukan Nadiem bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya.
Widy












