
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Polemik dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, belum juga tuntas. Sampai kini, isunya masih saja menggelinding.
Kasus yang telah berjalan berbulan-bulan ini belum menemukan titik terang.
Bahkan, Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi akan melanjutkan langkah hukum. Pihaknya bersiap mengajukan keberatan ke Komisi Informasi (KI) pusat ihwal penutupan sebagian data dalam dokumen yang diberikan KPU.
Ia ingin ijazah Jokowi bisa diakses masyarakat.
"Ini kita harus bukakan ke KI nanti kita di KI mempertanyakan ini kenapa ditutup? Tanda tangan ini seharusnya gak ada kerahasian tanggal lahir juga beliau semua kita pada tau tanggal lahirnya," kata Bonatua.
Ia menilai, secara faktual, saat ini, KPU lembaga yang sah memegang salinan legalisasi ijazah Jokowi karena dokumen tersebut belum diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Karena itu, ia menganggap, ijazah dari KPU RI menjadi pegangan untuk menilai apakah statusnya asli atau diragukan.
Menurut Binatua, seharusnya kalau ANRI yang megang, ANRI itu melakukan verifikasi, validasi, dan autentifikasi. “Tapi karena ANRI memverifikasi belum menerima, berarti barang ini satu-satunya ada di KPU. Sebenarnya saat ini secara fakta, KPU lah yang paling sah mempunyai ini. Seperti itu," ujar Bonatua.
Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo mengeklaim, menemukan sejumlah kejanggalan usai melihat salinan legalisasi ijazah Jokowi di Komisi Pemilihan Umum.
Ia menilai, dokumen tersebut salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden (capres) 2014. Ia menyebut, kejanggalan yang ditemukannya berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
"Sangat signifikan sangat signifikan anehnya. Bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu," kata Roy saat ditemui di laman KPU RI, Jumat (24/10/2025).
Roy enggan membeberkan secara rinci dugaan kejanggalan tersebut.
Kecurigaan itu ia sampaikan setelah meneliti dokumen legalisasi ijazah yang baru diterimanya dari KPU.
Meski tak menjelaskan gamblang letak perbedaannya, ia menyebut, hasil temuannya masih akan dikaji lebih lanjut dan disampaikan dalam konferensi pers berikutnya.
"Ini ada sesuatu yang menarik, saya lihat saja sudah sudah terjadi sesuatu yang aneh. Tapi enggak apa-apa itu nanti akan kita rumuskan dalam press conference beberapa waktu lagi," katanya.
Di sisi lain, Roy menyebut, akan menelusuri dokumen dari berbagai periode pendaftaran Jokowi, baik di KPU pusat maupun daerah.
Mantan menpora itu mengatakan, timnya sedang mencocokkan detail antara ijazah yang digunakan di Pilpres 2014 dan 2019, dan saat pencalonan Jokowi saat Pilgub DKI 2012 dan Pilwakot Solo 2005 dan 2010.
"Karena antara masing-masing legalisasinya, itu nanti yang akan kita cek. Kita tahu rumusnya. Ini nanti benar atau tidak? Asli atau tidak? Apakah ada pengunduran? Misalnya, apakah yang digunakan di Solo itu adalah benar yang dulu digunakan di Solo? Atau sebenarnya yang dari Solo itu ada sesuatu yang tadinya dari tahun 2012 ditarik ke Solo? Nah itu nanti akan ketahuan," kata Roy.
Meski sebagian di ijazah ada data yang ditutupi, seperti tanggal lahir Jokowi hingga tanda tangan legalisasinya, Roy menegaskan, ia masih bisa dilakukan pemeriksaan proporsi dan dimensi untuk menilai keaslian dokumen.
Roy menyebut, hal itu masih bisa ditoleransi dan detail pentingnya dapat ditelaah.
"Proporsinya nanti semua akan kita tempelkan, akan kita cek proporsinya batas kanan, batas kiri juga dimensinya sama nggak. Kemudian setelah itu masing-masing ini apakah Pak Naim (pengesah ijazah) itu juga benar ya gitu pada saat itu, kemudian pengesah yang lain juga sesuai dengan tahunnya," katanya.
Republika








