CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Uni Eropa menyatakan penentangan keras terhadap hukuman mati dalam segala keadaan, memperingatkan konsekuensi serius menyusul persetujuan Undang-undang kontroversial oleh Knesset.
UU itu mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa atas nama Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri, Kaja Kallas, blok tersebut mengatakan bahwa Israel telah lama mempertahankan moratorium de facto terhadap eksekusi.
Mereka menggambarkan adopsi UU baru tersebut sebagai langkah mundur yang signifikan dari praktik dan komitmen yang telah dinyatakan sebelumnya, dilaporkan Days of Palestine.
Uni Eropa juga menyampaikan kekhawatiran tentang apa yang digambarkannya sebagai sifat diskriminatif dari undang-undang tersebut.
Mereka mendesak Israel mematuhi hukum internasional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi sesuai dengan ketentuan perjanjian kemitraan dengan blok tersebut.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran nyata terhadap hak untuk hidup.
Pernyataan itu menegaskan pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa melanggar larangan mutlak terhadap penyiksaan dan perlakuan kejam atau merendahkan martabat.
Para pejabat Uni Eropa selanjutnya mencatat bahwa tidak ada bukti kredibel yang menunjukkan bahwa hukuman mati berfungsi sebagai pencegah yang efektif.
Blok tersebut menegaskan kembali pendiriannya yang telah lama menolak hukuman mati dalam keadaan apa pun.
Serta menyerukan Israel untuk mempertimbangkan kembali undang-undang tersebut.
Terpisah, Komisi Eropa juga mengkritik keras UU baru Israel tersebut, dan memperingatkan Undang-undang itu secara efektif menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang terbukti bersalah melakukan serangan mematikan.
Juru bicara komisi mengatakan UU tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di Uni Eropa, dan menggambarkan implementasinya, dikombinasikan dengan apa yang disebut sebagai sifat diskriminatifnya, sebagai langkah mundur yang jelas.
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan arah negatif terkait komitmen Israel terhadap hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa komisi tersebut telah mengangkat masalah ini secara langsung dengan pihak berwenang Israel.
Hamas Serukan Mobilisasi Umum
Kelompok Pejuang Palestina, Hamas menyerukan mobilisasi massa pada hari Jumat, 3 April 2026. Mereka menyerukan warga Palestina dan para pendukungnya di seluruh dunia Arab dan Islam berdemonstrasi sebagai bentuk solidaritas dengan para tahanan di penjara-penjara Israel dan untuk mendukung Masjid Al-Aqsa.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Rabu, Hamas menyerukan pertemuan publik dan protes besar-besaran di kota-kota dan alun-alun publik, menggambarkan hari yang direncanakan sebagai aksi kolektif untuk membela tujuan keagamaan dan nasional.
Mereka memperingatkan akses ke Masjid Al-Aqsa terus ditolak bagi para jamaah sementara tahanan Palestina menghadapi tindakan yang semakin keras.
Seruan ini muncul setelah disetujuinya Undang-undang kontroversial oleh Knesset baru-baru ini, yang memperkenalkan hukuman mati bagi warga Palestina.
Undang-undang tersebut, yang disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 suara menentang, dipromosikan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir sebagai bagian dari kesepakatan koalisi dengan pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Menurut rincian yang dilaporkan media Israel, Undang-undang tersebut memberi kekebalan hukum penuh kepada petugas penjara yang bertugas melaksanakan eksekusi dan menjamin kerahasiaan identitas mereka.
Undang-undang ini juga memungkinkan pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki untuk menjatuhkan hukuman mati dengan suara mayoritas sederhana, menghilangkan persyaratan persetujuan yudisial bulat atau permintaan formal dari jaksa penuntut.
Undang-undang tersebut selanjutnya melarang pengurangan atau pembatalan hukuman oleh otoritas militer dan mewajibkan eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan akhir.
Narapidana yang dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang tersebut akan ditahan di sel isolasi bawah tanah dan dilarang menerima kunjungan keluarga.
UU ini telah menuai kritik luas dari Palestina dan dunia internasional, terutama mengingat kondisi yang dihadapi oleh lebih dari 9.300 warga Palestina yang saat ini ditahan di penjara-penjara Israel.
Organisasi hak asasi manusia melaporkan memburuknya kondisi penahanan sejak Oktober 2023, termasuk penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan banyak kematian dalam tahanan.
Saat sama, pasukan pendudukan Israel terus memberlakukan penutupan total Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, yang kini telah memasuki hari ke-33 berturut-turut.
Pembatasan tersebut mencegah para jamaah dan pengunjung mengakses tempat tersebut dan disertai dengan peningkatan tindakan militer di seluruh kota.
Mila












