
SEKITARKALTIM.ID – Mengacu data BNPB hingga Senin (15/12/2025), tercatat 52 kabupaten/kota dari tiga provinsi terdampak dengan 1.022 jiwa meninggal, 206 orang hilang, 7.000 warga terluka.
Selain itu tercatat pula sedikitnya 182.241 rumah rusak, 1.600 fasilitas umum rusak, 219 fasilitas kesehatan rusak.
Lalu sebanyak 967 fasilitas pendidikan rusak, 434 rumah ibadah rusak, 290 gedung/kantor rusak, dan 145 jembatan rusak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menyatakan bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera memenuhi indikator untuk ditetapkan status bencana nasional. Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana menjadi dasar.
"Dalam konteks Undang-undang nasional, bencana ekologi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator sebagai bencana nasional sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," kata Kepada Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam UU tersebut, lanjutnya, disebutkan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator.
Yakni, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Penetapan sebagai bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas lintas daerah.
Kemudian terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Disisi lain, kata Sepriady, Pemerintah Aceh juga telah meminta bantuan dua lembaga PBB: United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF untuk ikut terlibat penanganan pascabencana di Aceh.
Untuk itu, dengan tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, BPBD/BPBA dan pemerintah daerah.
“Maka, sebagai percepatan penanganan pascabencana ekologi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah perlu segera menetapkan status bencana nasional," ujarnya.
Sepriady menjelaskan, Ketua Komnas HAM RI menyatakan bencana ekologis di Sumatera memberikan penegasan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam, mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan HAM.
Dampak bencana sangat signifikan diantaranya, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah.
Termasuk hancurnya infrastruktur seperti jembatan, jalan, jaringan telekomunikasi, listrik dan dukungan kebutuhan dasar terputus, serta banyak keluarga hidup dalam situasi pengungsian serba terbatas.
Kemudian, pada 8 hingga 11 Desember 2025, Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi bencana di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, serta wilayah lain yang masuk kategori terdampak berat bencana.
"Pengamatan difokuskan pada kondisi para penyintas di titik-titik pengungsian, terutama kelompok rentan, sekaligus mengidentifikasi dan memastikan bahwa pemenuhan hak dasar tetap menjadi perhatian utama," katanya.
Ia menyatakan, sesuai prinsip 18 dan 25 dari Paduan Bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan layak dalam keadaan apapun, dan tanpa diskriminasi.
Pengungsi berhak atas bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar, bahan sandang layak, layanan kesehatan dan sanitasi.
Sepriady menuturkan, meski pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi.
Tetapi, organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku lain bidang kemanusiaan juga mempunyai hak menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.
Tawaran semacam itu, tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu campur tangan urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda.
"Semua pihak berwenang yang terkait harus memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan kemanusiaan serta menjamin akses penyediaan bantuan yang cepat," tegasnya.
Biaya Rekonstruksi Lebih Tinggi dari Tsunami Aceh
Sebelumnya Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual menyebutkan biaya rekonstruksi pascabencana di Sumatera diperkirakan mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 70 triliun.
“Kebutuhannya mungkin sedikit lebih tinggi dibandingkan tsunami (Aceh). Sebab, bencana ini melibatkan tiga provinsi, jalur distribusi logistik yang terdampak paling parah, serta berbagai persoalan sosial dan pembangunan masyarakat,” ujar David saat berbincang dengan media di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia meyakini bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
David mengatakan dampak bencana tersebut berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Penurunan PDB bisa terjadi akibat konsumsi yang menurun, produksi yang menurun, dan berbagai faktor lainnya,” ujar David.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengatakan anggaran yang digunakan untuk penanganan bencana di Pulau Sumatera tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut Purbaya, penanganan bencana justru memberikan efek yang cenderung netral hingga positif, meski menimbulkan kerugian di daerah terdampak.
Republika







