• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Dewan Pers Bakal Tertibkan Media Online yang Gunakan Nama Instansi Negara

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
5 Agustus 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Dewan Pers. (Republika)
Dewan Pers. (Republika)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Dewan Pers bakal menertibkan media-media online yang kini marak menggunakan nama instansi negara. Media-media itu disebut banyak ditemukan di daerah.

Menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli, yang akan menjadi sasaran penertiban Dewan Pers yakni media yang tidak terafiliasi dengan instansi atau lembaga negara, tapi mereka mencatut namanya.

"Jadi jelas kan perbedaannya. Kalau misalnya itu medianya dari lembaga ya silahkan saja, boleh-boleh saja, tapi kalau di luar itu, itu yang kami tertibkan," tegasnya, di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/8/2025).

Dewan Pers mencatat saat ini terdapat banyak media massa daring atau online yang mencatut nama instansi atau lembaga negara. Yang marak tumbuh di daerah.

Muhammad Jazuli menilai fenomena itu dikhawatirkan sebagai bentuk kesengajaan pemilik media agar seolah menjadi perwakilan dari instansi atau lembaga tersebut.

Hal itu dinilai dapat menimbulkan kebingungan publik.

"Kecenderungannya kita melihat ada upaya dari pemilik media untuk memirip-miripkan dengan lembaga itu, seolah-olah mereka kepanjangan tangan lembaga atau institusi itu," imbuhnya.

Ia berujar, konten dari media-media tersebut juga mayoritas bersifat intimidatif. Karena itu, Dewan Pers akan melakukan penertiban media massa yang namanya mencatut instansi atau lembaga negara.

"Itu yang akan kami tertibkan," ujar Jazuli.

Jazuli mengakui, ada sejumlah media massa yang menjadi underbow instansi atau lembaga negara. Apabila hal itu bersifat resmi, praktik itu dinilai tidak menjadi masalah.

ArtikelTerkait

Pentaskan Drama Keluarga, Pelajar Sega Tunjukan Seni Teater Memukau

Empat Fraksi DPRD Balikpapan Usulkan Pansus Rumah Sakit

Pandji Sambangi MUI, Untuk Apa?

Namun jika hanya mencatut, maka akan dilakukan penertiban.

Jazuli menjelaskan, bentuk penertiban yang akan dilakukan dengan meminta media tersebut mengganti nama mereka, sehingga tidak lagi membawa instansi atau lembaga negara.

Apabila permintaan itu tidak diindahkan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media tersebut.

"Kalau misalnya masih saja menggunakan itu, ya kami tertibkan dalam artian ya kayak verifikasinya kami cabut. Kemudian wartawannya sertifikasinya juga kami cabut," tegasnya.

Ia mengeklaim, penertiban itu sudah mulai dilakukan Dewan Pers. Namun, ia mengaku tidak hapal persis jumlah media yang telah ditertibkan.

"Yang jelas upaya ini sedang dilakukan dan akan terus dilakukan sama Dewan Pers, tapi angkanya bahwa jumlahnya berapa, saya persisnya belum begitu tahu," tutur Jazuli.

Ratusan Pengaduan Masuk Dewan Pers

Di sisi lain, Dewan Pers juga menerima sebanyak 780 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan di media massa sepanjang periode Januari-Februari 2025.

Pengaduan yang diterima mayoritas ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan media atau wartawan.

Muhammad Jazuli mengatakan, jumlah pengaduan pada periode Januari-Juni angkanya mencapai 625 kasus. Namun, angka itu meningkat menjadi 780 pengaduan sampai Juli 2025.

"Jumlah detailnya, tadi yang seperti saya bilang, sampai akhir Juli itu total pengaduan yang masuk itu 780 ya," ujarnya.

Dari catatan Dewan Pers, jumlah pengaduan itu merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.

Menurut Jazuli, kenaikan ini menandakan kesadaran masyarakat akan haknya terkait pemberitaan semakin meningkat. Di sisi lain, masih ada tantangan besar bagi media, khususnya media daring, dalam menegakkan standar etika jurnalistik.

Hal itu dibuktikan pengaduan yang masuk ke Dewan Pers saat ini mayoritas masalah pelanggaran etik yang terjadi di beberapa media. Hal itu umumnya terjadi di media daring (online) yang ada di daerah.

Jazuli mengatakan, jumlah media online memang terus bertambah dari waktu ke waktu.

Namun, penambahan itu tidak diimbangi dengan kompetensi wartawan yang memadai. Selain itu, ia menilai, masih banyak media di daerah yang abai terhadap kaidah jurnalistik.

"Nah dari situ Dewan Pers dan beberapa pihak juga punya tanggung jawab untuk memberikan literasi dan edukasi baik terhadap jurnalisnya, wartawannya, maupun juga terhadap medianya," kata dia.

Untuk itu, Dewan Pers akan terus berupaya melakukan edukasi dan literasi.

Salah satu caranya dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan uji kompetensi wartawan, lokakarya, serta seminar, terkait pentingnya kode etik jurnalistik.

Serta proses atau prosedur dalam pembuatan produk-produk jurnalistik.

Berdasarkan catatan Dewan Pers, dari total 625 pengaduan sepanjang semester I 2025, sebanyak 424 kasus atau 67,84 persen telah diselesaikan.

Adapun penyelesaian yang dilakukan melalui mekanisme surat-menyurat: 316 kasus, arsip: 84 kasus, mediasi atau risalah: 21 kasus, dan ajudikas atau pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) tiga kasus.

Republika

Tags: DewanPerskaltimkaltimrepublikakaltimtararepublikamediadaringmediadidaerahMediaonlineSekitarkaltim
Previous Post

Buka Peluang Usaha Baru, Kaltim Gelar Pelatihan Pangkas Rambut

Next Post

Wagub Kaltara: Penanganan Stunting Butuh Pendekatan Lintas Sektor Terintegrasi

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Wagub Kaltara: Penanganan Stunting Butuh Pendekatan Lintas Sektor Terintegrasi

Mendikdasmen Larang Siswa Main Roblox, Ingatkan Orangtua: Gim Berbahaya

Bendera One Piece Disorot Media China, SCMP Sebut Protes di Hari Kemerdekaan

Terkini

  • Akhir April, 4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komcad
  • Diduga Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Limbah Sawit
  • 20 Prediksi Bisnis UMKM 2026: Peluang dan Strategi Bertahan
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.