• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Peserta LCC Empat Pilar MPR Tolak Tanding Ulang

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

    Pupuk Kaltim

    Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Polisi Diminta Usut Pencetus dan Pengelola Grup Inses di Facebook

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
17 Mei 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi, Facebook. (AFP)
Ilustrasi, Facebook. (AFP)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Polisi diminta mengusut tuntas pencetus dan pengelola Grup Inses yang beredar di Facebook. Grup ini telah memantik keresahan publik dan membahayakan generasi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang membahayakan perempuan dan anak.

KemenPPPA tekah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polri untuk segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut.

KemenPPPA juga meminta polisi mengusut grup Facebook bernama: fantasi sedarah, itu. Sebab konten terkait mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat.

Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang.

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," ujar Titi, dalam keterangan pers pada Sabtu (17/5/2025).

Ia menegaskan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan.

“Demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," imbuhnya.

Ia juga menegaskan keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook itu telah memenuhi tindakan kriminal berupa penyebaran konten bermuatan seksual.

ArtikelTerkait

Cak Imin Targetkan Tahun Ini Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

Ancaman Mikroplastik Intai Ekosistem Laut dan Keamanan Pangan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

Terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.

Pelakunya dapat dikenakan pasal-pasal Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.

Ia mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons dengan cepat terhadap konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.

"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," ingatnya.

Selain itu, kasus ini menjadi momentum pentingnya edukasi literasi digital dan seksualitas yang sehat. Menurutnya, peran keluarga sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi digital.

Resmi Diblokir

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital akhirnya bertindak tegas usai mendapat aduan masyarakat terkait enam grup Facebook yang memuat konten: fantasi sedarah.

Kemenkomdigi melakukan pemutusan akses atas enam grup Facebook yang meresahkan itu. Tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Regulasi ini mengatur kewajiban setiap platform digital melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Apalagi grup Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' ini memantik sorotan di sosmed. Grup itu ramai dibicarakan di media sosial hingga menjadi pembahasan di dunia nyata.

Sejumlah isi percakapan grup itu mengarah pada inses atau seks sedarah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara melindungi anak-anak dari konten digital. Terutama yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Pihaknya berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut.

“Grup ini tergolong penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tegas Alex, pada Jumat (16/5/2025).

Ia juga menegaskan konten dalam grup itu termasuk pelanggaran serius terhadap hak anak.

Republika

Tags: grupfacebookgrupfantasisedarahkaltimrepublikakaltimtararepublikakontenmenyimpangkontennegatifSekitarkaltim
Previous Post

Cegah Keracunan, Kemenkes Imbau Jamaah Haji Makan sesuai Jadwal

Next Post

Peringati Waisak 2569, Vihara Parama Sinar di Tarakan Diresmikan

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Peringati Waisak 2569, Vihara Parama Sinar di Tarakan Diresmikan

Kaltim Musnahkan 10.753 Produk Marshmallow Mengandung Babi

Ribuan Tentara Zionis Kena Mental, Puluhan Lainnya Bunuh Diri

Terkini

  • UU Kesehatan Digugat ke MK
  • 2.199 Dai Dikirim ke Daerah 3T
  • SMSI: Regulasi Pers Harus Lebih Adaptif
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.