CENDANA NETWORK, SEKITARKALTIM.ID – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi UU teresebut.
Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam menyampaikan uji materi diajukan lantaran pemohon menilai sejumlah pasal UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
“Terutama terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakatm,” jelas Ishemat dalam keterangan resminya, Kamis.
Ia berujar, permohonan yang diajukan mereka telah diterima dan tinggal menunggu jadwal sidang. Namun, ia belum mengetahui kapan jadwal pastinya.
Dalam permohonan itu, tim hukum menggugat lima pasal yang dinilai multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.
Kelima pasal yang akan diuji, Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Ia menilai Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan untuk menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.
Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.
“Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Ia menilai berbagai frasa di pasal itu kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
Meski begitu, ia belum bisa membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK. Mereka meminta media dan masyarakat mengawal persidangan.
Menurutnya, permohonan ini sebagai langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara.
Adapun Dharma turut membahas soal regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia menilai aturan KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.
“Cukup diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.
Purnawirawan bintang tiga itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.
Ia kemudian mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dharma menilai, isu pandemi Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Yan Andri









