• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama
sekitarkaltim.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • All
    • Business
    • Science
    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Kembali Torehkan Prestasi, Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Regulasi Lengkap WFH untuk Swasta

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Tren Fashion Lebaran 2026: Dominasi Earth Tone, Gaya Minimalis

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Pandangan Psikolog soal Bersahabat dengan Mantan

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Prediksi Tren Fashion 2026: Estetika yang Bakal Dominasi Dunia Mode

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
sekitarkaltim.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Regional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Sports
  • Sosok
  • Kolom
  • Lifestyle
Home News

Gerbong Raja Minyak Riza Chalid Cs Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 285 Triliun

Sekitar Kaltim by Sekitar Kaltim
11 Juli 2025
in News
Reading Time: 4 mins read
Share on FacebookShare on Twitter
VP Crude & Product Trading ISC Dwi Sudarsono mengenakan rompi tahanan. Bersama Riza Chalid, Dwi juga resmi ditetapkan tersangka. Adapun Riza Chalid belum ditahan lantaran masih berada di Singapura.
VP Crude & Product Trading ISC Dwi Sudarsono mengenakan rompi tahanan. Bersama Riza Chalid, Dwi juga resmi ditetapkan tersangka. Adapun Riza Chalid belum ditahan lantaran masih berada di Singapura.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Raja minyak M Riza Chalid (MRC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).

Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023 yang merugikan negara setotal Rp 285 triliun.

Kerugian itu lebih besar dari estimasi kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun yang diumumkan penyidik pada awal kasus mencuat Februari silam.

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan sembilan tersangka, gerbong Riza Chalid Cs.

Kesembilan tersangka itu, Muhammad Riza Chalid Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Lalu, Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 yang juga Eks Dirut PT PPN Alfian Nasution.

Kemudian Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya, selanjutnya Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Toto Nugroho.

Ada pula Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading ISC, Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT. Pertamina International Shipping Arif Sukmara, Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020 Hasto Wibowo.

Lalu Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.

Pengusutan korupsi yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.

Sepanjang Februari 2025 lalu penyidik Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka awalan terkait kasus tersebut.

ArtikelTerkait

Krisis Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi

Mulai April, Pemerintah Terapkan WFH Tiap Jumat

BRIN Percepat Revitalisasi Fasilitas Bahan Bakar Nuklir

Sembilan tersangka awalan itu, termasuk di antaranya anak kandung Riza Chalid, yakni M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry selaku komisaris di PT OTM. Dan pada Kamis (10/7/2025), Raja minyak M Riza Chalid (MRC) akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kongkalikong Riza Chalid

Lantas, apa peran Riza Chalid dalam urusan megakorupsi ini?

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai benefit official atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta PT Tangki Merak, induk perusahaan PT OTM.

Penyidik Jampidsus telah menyita PT OTM, perusahaan yang berada di Cilegon, Banten, bulan lalu.

Kata Qohar, Riza Chalid kongkalikong dengan para tersangka lainnya, yakni Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dan Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina sekaligus Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga.

Ketiganya, bersama tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur PT OTM sekaligus Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa, melakukan kontrak kerja sama ilegal terkait sewa-menyewa terminal menyimpanan minyak mentah impor dan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.

Qohar menjelaskan, kontrak kerja sama tersebut ilegal karena dilakukan dengan adanya pemaksaan, dan intervensi.

Baca juga: Raja Minyak Riza Chalid Akhirnya Ditetapkan Tersangka

“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ, secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Teminal BBM Tangki Merak (OTM) dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. Pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar.

Riza Chalid, ungkap Qohar, bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya itu juga melakukan tindak pidana kejahatan berupa penghilangan sengaja atas kepemilikan aset terminal BBM di Merak.

“Kemudian tersangka MRC, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi dalam penyewaan,” kata Qohar.

Riza Chalid Hilangkan Klausul Skema Alih Kepemilikan

Dari penyidikan, kata Qohar, kontrak kerja sama penyimpanan BBM impor milik PT Pertamina, antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM, sejak awal sudah dilakukan pengkondisian.

Tersangka Hanung Budya, dan tersangka Alfian Nasution yang melakukan penunjukkan langsung penempatan BBM impor Pertamina itu, kepada PT OTM melalui koneksi tersangka Gading Joedo.

Tersangka Alfian Nasution tanpa negosiasi setuju dengan penawaran tersangka Gading Joedo untuk penempatan BBM impor PT Pertamina tersebut ke PT OTM senilai 6,5 dolar AS per kilo liter.

Tersangka Alfian Nasution juga yang menyetujui durasi kontrak penyimpanan BBM tersebut selama 10 tahun di PT OTM.

Akan tetapi dalam kontrak tersebut, kata Qohar, ada klausul yang menerangkan tentang skema alih fungsi kepemilikan atas terminal penyimpanan BBM tersebut.

Tersangka Riza Chalid menghilangkan sepihak klausul tentang skema alih kepemilikan itu.

“PT OTM dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga itu berlakunya selama 10 tahun. Di mana dalam 10 tahun itu, seharusnya PT OTM beralih kepemilikan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Tetapi klausul dalam kontrak tersebut, sengaja dihilangkan oleh tersangka MRC,” ujar Qohar.

Akibat hilangnya klausul tersebut, PT Pertamina Patra Niaga terpaksa membayar sewa yang berlanjut sampai merugikan negara triliunan rupiah.

“Dari penghilangan skema kerja sama tersebut, dari perhitungan BPK ada kerugian negara (Rp) 2,9 triliun,” ujar Qohar.

Ia melanjutkan, dari seluruh rangkaian pengusutan, dan penghitungan auditor negara, total kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding ini mencapai Rp285 triliun.

Angka tersebut, kata Qohar, lebih tinggi dari estimasi kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun yang diumumkan penyidik pada awal kasus ini.

Republika

Tags: KejagungKorupsiminyakmentahrajaminyakrizachalidtersangka
Previous Post

Usai Judol, Kini Ratusan NIK Penerima Bansos Berkelindan Korupsi dan Terorisme

Next Post

Prakiraan Cuaca Balikpapan 11 Juli 2025: Potensi Hujan, Waspadai Petir Pagi

Sekitar Kaltim

Sekitar Kaltim

Next Post

Prakiraan Cuaca Balikpapan 11 Juli 2025: Potensi Hujan, Waspadai Petir Pagi

Karir Baru untuk Jebolan Kesehatan: Berpeluang Besar Jadi Nakes KAIGO

Hati-hati Berbagi Data Pribadi, BSSN Ingatkan Potensi Ancaman Ini

Terkini

  • Investasi Perdana Biru Fund Perkuat Akses Benih Berkualitas
  • Prakiraan Cuaca Balikpapan 9 April 2026: Hujan Ringan Hingga Petir
  • Lagi, Penjajah Zionis Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza
sekitarkaltim.id

Media regional yang menyajikan beragam kanal dengan mengangkat pelbagai isu general dan segmented.

Sejak awal mengudara, media siber ini jejaring dari Republika Network. Seiring waktu, tepatnya sejak 25 Desember 2025, Sekitarkaltim.id bermigrasi menjadi bagian dari jaringan Cendana Network.

Kanal

  • Business
  • Fashion
  • HEADLINE
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • News
  • Politik
  • Regional
  • Science
  • Serba Serbi
  • Sosok
  • Sports
  • Tech

Alamat Redaksi

Jalan Adil Makmur No. 10, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kontak Iklan:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
iklan@sekitarkaltim.id I redaksi@sekitarkaltim.id

redaksisekitarkaltim@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Visitor
  • Kerja Sama

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Regional
  • News
  • Mancanegara
  • Politik
  • Sports
  • Sosok
  • Serba Serbi
  • Kolom
  • Pariwara
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
    • Pemkot Balikpapan
    • Pemkab PPU
    • Pemkab Berau

© 2022 Sekitarkaltim.id - Cendana Network. All Right Reserved.