
SEKITARKALTIM.ID – Lima perusahaan tambang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera Barat. Yakni, PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Kelima perusahaan itu akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Penegak hukum lingkungan menemukan bukti aktivitas operasional kelima perusahaan itu memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.
Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya menyegel lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi di Sumatera Barat.
Penyegelan ini sebagai respon terhadap banjir bandang dan longsor yang terjadi di provinsi itu akhir November lalu.
Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan penyegelan juga peringatan bagi perusahaan yang mengabaikan keselamatan ekologi demi profit.
Kementerian mengungkapkan berdasarkan pengawasan di lapangan mereka menemukan pelanggaran hukum lingkungan serius.
Ada perusahaan yang tidak menyediakan sistem drainase selain itu ada perusahaan yang tidak memiliki dokumen resmi untuk membuka lahan.
Beberapa aktivitas tambang juga hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak.
Kementerian mengatakan kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) terbukti mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga.
“Penyegelan ini langkah awal mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” kata Hanif dikutip dari pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup, Sabtu (20/12/2025).
Ia memastikan proses evaluasi ini akan dilakukan transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.
Kementerian juga mengatakan memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.
Hanif mengingatkan korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.
Pemerintah mengajak masyarakat tetap kritis dan aktif melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan dan berpotensi merusak ekosistem sekitar.
Republika










